KLHK Terima Dokumen Usulan Hutan Adat di Touna

TOUNA, Metrosulawesi – Masyarakat adat Tau Taa Wana Una di Kabupaten Tojo Una-una (Touna) menyerahkan dokumen usulan Hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ada dua hutan adat yang diusulkan yaitu Hutan Adat Vananga Bulang dan Hutan Adat Wana Mpoa. Kedua Wilayah adat ini terletak di Kabupaten Tojo Una-Una.

Dokumen hutan adat Vananga Bulang, diserahkan oleh Dodi Ndoa dengan luasan 10.098 Ha. Sementara untuk hutan adat Wana Mpoa diserahkan oleh Djeo seluas 11.394 Ha. Keduanya merupakan Tau Tua Ada di wilayah adatnya.

Usulan tersebut diterima langsung oleh Staf Direktorat PKTHA – KLHK, Nelson, dan disaksikan oleh Dirjen PSKL KLHK, Bambang Supriyanto, di gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Selasa 14 November 2017.

Prasyarat pengajuan Hutan Adat ini telah dimiliki masyarakat adat Tau Taa Wana. Salah satunya, adanya pengakuan Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una terhadap keberadaan masyarakat hukum adat kedua komunitas tersebut.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana di Kabupaten Touna.

Dalam proses penyerahan, Nelson, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen menyegerakan proses validasi dan verifikasi permohonan tersebut. Dodi selaku perwakilan komunitas Tau Taa Wana berharap usulan hutan adat diterima.

“Kami berharap agar usulan hutan adat kami dapat diterima dan prosesnya dipercepat agar kami mendapatkan pengakuan Negara atas hutan adat kami,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima Metrosulawesi, Selasa 14 November 2017. (rls/zal)

Sumber : Metrosulawesi Edisi 15 November 2017 Halaman 5

Lihat Juga

KARAMHA Sulteng Dorong Hutan Adat Masuk Dalam Perda Tata Ruang

PALU – Berbicara tentang Hutan Adat, Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) ...

Tidak Diganggu Saja Tau Taa Bisa Hidup Baik

     13 Agustus 2022, bertempat di Balai Pertemuan Lipu Kasiala Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *