SILO 67 “DiBalik Selubung Reklamasi Teluk Palu”

Pembaca Silo Yang Terhormat,

Reklamasi wilayah pesisir atau pembuatan daratan baru mestinya akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi, sedimentasi pantai dan gangguan lingkungan. Hal ini disebabkan intervensi manusia terhadap keseimbangan alamiah pantai yang telah terbentuk bertahun tahun. Selain itu akan terjadi peralihan pola kegiatan sosial, budaya dan habitat ruang perairan masyarakat menjadi dampak yang terjadi.

Lihat Juga

KARAMHA Sulteng Dorong Hutan Adat Masuk Dalam Perda Tata Ruang

PALU – Berbicara tentang Hutan Adat, Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) ...

Tidak Diganggu Saja Tau Taa Bisa Hidup Baik

     13 Agustus 2022, bertempat di Balai Pertemuan Lipu Kasiala Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *