SILO 69 “Menuju Pengakuan Hutan Adat Wana Posangke”

Orang Wana Posangke memiliki praktek-praktek nan bijak terhadap wilayah adat mereka. Praktek yang berbasis kearifan lokal tersebut telah diterapkan secara turun temurun dan hal ini telah membuat lestarinya hutan mereka.

Dalam konsep tata guna lahan mereka, ada wilayah yang oleh komunitas tersebut dilindungi. Wilayah yang di lindungi memiliki fungsi ekologis dan sosial budaya. Olehnya membagi wilayah yang di lindungi tersebut dalam beberapa kategori. Kategori kawasan hutan, terbagi dalam pangale dan pangale kapali. Pangale berfungsi untuk tata air dan kesuburan tanah. Sedangkan pangale kapali adalah hutan larangan yang juga berfungsi sebagai kawasan resapan air serta perlindungan tanah dari erosi.

Sedangkan kategori kawasan bukan hutan yang dilindungi disebut kapali. kapali, yaitu suatu tempat yang dikeramatkan maupun disakralkan, sebab kawasan terse-but secara sosial-budaya menyimpan berbagai hal yang berkaitan dengan aspek religi.

Hidup berdampingan dengan alam yang dijaga dengan bijak, terusik dengan hadirnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 374/Kpts-VII/1986 tanggal 24 November 1986 tentang penetapan cagar alam Morowali dan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan  nomor 757/Kpts-II/1999 tanggal 23 September 1999 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan Sulawesi Tengah dengan luasan 209.400 hektar. Keputusan tersebut telah mengambil 25.526 Ha kawasan hutan adat mereka dan diubah menjadi kawasan cagar alam. Ruang hidup yang damai pun terampas sudah.

Agar kembali berdaulat di tanah leluhur, perjuangan untuk mendapatkan kembali hak tersebut harus dilakukan. Berangkat dari mandat pasal 6 Perda No.13 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Tau Taa Wana Posangke, terkait penetapan batas-batas wilayah adat yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat. wilayah adat Wana Posangke pun di petakan.

Perjalanan berliku pun dimulai sejak pengusulan pengakuan hutan adat kepada Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan pada tahun 2015. Fokus kali ini akan mengisahkan tentang Wana Posangke. Selamat membaca.

Lihat Juga

Integrasi Perubahan Iklim, Hak Kesehatan dan Kekerasan Berbasis Gender untuk keadilan sosial

     Donggala, 16 Januari 2025. Lokakarya Pendahuluan Integrasi Perubahan Iklim, Hak Kesehatan Seksual dan ...

PLTA Bongka: Antara Listrik dan Air Mata di Tanah Adat*)

Oleh Amran Tambaru      Di tengah hutan yang rindang, di bawah naungan pepohonan yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *