SILO 75 ” KEAMANAN TENURIAL YANG KELIRU”

Tujuan dari Negara Indonesia dibentuk adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan ke-sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berda-sarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka wajarlah bila kemudian dalam pilar kebija-kan ekonomi Pemerintah saat ini adalah pemerataan yang berkeadilan.

Untuk pencapaian kebijakan ekonomi terse-but, salah satu Kebijakan Pemerintah Jokowi/JK ada-lah redistribusi kepemilikan lahan dan legalisasi aset bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di pinggiran (pedesaan pedalaman) yang bertujuan Terbentuknya kekuatan ekonomi rakyat melalui penataan ulang pe-milikan lahan dan akses pada lahan; penatagunaan la-han berkelanjutan; upaya peningkatan produktivitas rakyat; dan pembentukan kekayaan melalui rantai pasokan komoditas mulai dari produksi, perdagangan hingga konsumen.

Pemerintahpun mebuat Reforma Agraria guna menyediakan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan terlaksananya redistribusi tanah serta le-galisasi aset untuk tanah seluas 9 juta hektar, termasuk di dalamnya kawasan hutan yang akan dilepaskan 4,1 juta hektar.
Selain itu juga digenjot Perhutanan Sosial gu-na meningkatkan akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan seluas 12,7 juta hektar.

Namun kebijakan ini banyak terkendala, me-ngapa? Hal ini terkait Aparatur di kementrian sebaha-gian masih memandang bahwa tanah sebagai objek pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan harus ber-pedoman pada ketentuan yang berlaku – disisi lain rakyat tidak punya kuasa bermain di wilayah admni-strasi yang formalitas dan rumit.

Seharusnya, pemerintah yang memiliki ke-wajiban memberikan pengakuan dan ataupun per-lindungan ruang kelola rakyat. Tidak hanya sebatas itu konflik tenurial dan ketimpangan agraria di Sula-wesi Tengah seperti kasus Bohotokong, Lembah Na-pu, Buol (penguasaan lahan areal HGU Perusahaan sawit PT HIP dan rakyat), Toili (Konflik tenurial (pe-nguasaan, pengelolaan) tanah di luar areal HGU per-kebunan sawit PT KLS) dan warga di Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai.

seharusnyalah kasus-kasus ini menjadi priori-tasdalam penyelesaian masalah tenurial. Sebab bagai-manapun juga, kasus tersebut bila dibiarkan berke-panjangan membuat rakyat kehilangan kepercayaan.

 

Redaksi…

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *