Sulteng Menyusun Peta Indikatif Hutan Adat

Berangkat dari beberapa kebijakan daerah yang mendukung, peluang mendorong pengakuan hutan adat di Sulawesi Tengah saat ini sangat besar. Kebijakan tersebut diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Program dan rencana kerja Dinas Kehutanan (Dishut)Provinsi Sulawesi Tengah juga mengakomodir pengakuan hutan adat.

Untuk mengidentifikasi potensi hutan adat di Sulawesi Tengah, para pihak berinisiasi merumuskan peta indikatif hutan adat. Hal tersebut dirumuskan dalam kegiatan workshop yang di fasilitasi oleh Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, di Palu (22-23/9).

Dalam persentase workshop, Lukas Pasoe menyatakan “Dishut akan melakukan pembinaan hasil evaluasi dan verifikasi dan bersama KPH untuk memfasilitasi jika hutan adat yang akan diusulkan telah memiliki perda” ungkap Kepala Seksi Hutan Adat Dishut Provinsi Ini.

Insert Foto : “Workshop Penyusunan Peta Indikatif Hutan Adat”

Dukungan senada juga disampaikan instansi Balai Penetapan Kawasan Hutan XIV Palu. Doni Nugroho Kepala Seksi Informasi Sumberdaya Hutan dan Lingkungan, menyatakan Peran BPKH akan membantu faslilitasi permohonan termasuk membantu menyiapkan peta usulan hutan adat.

Di beberapa kabupaten, prasyarat berupa pengakuan entitas Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk peraturan daerah telah ada. Diantaranya Perda Kabupaten Morowali No.13 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana, Perda Kabupaten Sigi No. 15 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tojo Una-Una juga telah menetapkan Perda Pengukuhan Masyarakat Hukuan Adat Tau Taa Wana yang prosesnya kini tengah menunggu dilembar daerahkan.

Denny Rahardian Selaku Koordinator Jaringan Kerja Pemetaan Partispatif , menyatakan urgensi peta indikatif hutan adat menjadi penting ditengah konstelasi kebijakan, “penting menyediakan data spasial dan identifikasi objek maupun subjek untuk siap di verifikasi oleh yang berwenang untuk ditetapkan, yang nanti hasil akhirnya akan diintegrasikan dalam kebijakan satu peta”ungkapnya.

Amran Tambaru, Direktur YMP menambahkan, Bahwa dokumen peta indikatif hutan adat ini nantinya, bersamaan dengan dokumen road map hutan adat yang juga kini tengah disusun diharapkan menjadi strategi dan rujukan bersama parapihak dalam mendorong pengakuan hutan adat di Sulawesi Tengah. (Kiki)

 

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *