(Ampana, 25 Juli 2015), Tak menginginkan adanya penebangan liar dan perusakan hutan,masyarakat Desa Takibangke Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo Una-una telah membentuk Kelompok Pengawas Lingkungan yang berfungsi mengawasi lingkungan dan mengawasi aktivitas penebangan hutan melalui forum Foccus Group Discusse (FGD).
Menurut Sir Leyf Evan Cryf, metode FGD dilakukan agar partisipasi warga ditumbuhkan. Dari beberapa FGD yang difasilitasi CO Hutan dan Perubahan Iklim Yayasan Merah Putih (YMP) Sir Leyf Evan Cryf, berhasil membentuk Kelompok Pengawas Lingkungan pada 25 Mei 2015 dengan 16 anggota, itu dimaksudkan sebagai upaya pelestarian kawasan hutannantinya. Dengan ikutmenjaga setiap praktek pembalakan kayu, baik masyarakat setempat itu sendiri dan dari pihakluar diyakini dapat mempersempit gerak perusakan kawasan hutan di Desa Takibangke.“Dalam kegiatan tersebut masyarakat merencanakan agar kelompok yang terbentuk diberi kekuatan izin dari pemerintah Desa Takibangke. Misalnya diberikan SK dari kepala Desa, agar keberadaan mereka diakui sehingga bisa lebih efektif dalam menjalankan tugas,” terang Evan.
Selain itu menurutnya, masyarakat harusnya pengetahuan hukum, khususnya terhadap izin- izin yang beredar dilingkungannya. Masyarakat menduga karena ketidaktahuan mereka akan prosedur izin pengolahan kayu membuat pergerakan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan semakin gampangnya praktek pembodohan dikalangan masyarakat oleh pihak luar. Ia mencontohkan sejak Februari 2015 terjadi penebangan hutan tanpa adanya izin yang jelas. Masyarakat tidak memahami alur perizinan penebangan hutan, mereka hanya melihat adanya surat izin gergaji, kepemilikan sensor dan pajak pembayaran bank atas nama Pini Ngoe dari Dinas Kehutanan Tojo Unauna dan masyarakat pun mengizinkan penebangan berlangsung. “Namun setelah ditelusuri prosedur yang sebenarnya surat izin yang ditunjukkan itu tidak lengkap bahkan izin pengelolaannya pun sudah mati, sedangkan masyarakat hanya mengiyakan penebangan dan pengangkutan kayu tanpa mengklarifikasi ke pemerintah desa,” tambahnya. Olehnya itu dengan terbentuknya Kelompok Pengawas Lingkungan di desa tersebut, diharapkan masyarakat dan pemerintah desa bisa mendapatkan sosialisasi bantuan hukum terkait kelompok pengawas lingkungan dan penguatan kapasitas administrasi serta pengetahuan tentang kehutanan dalam pemerintahan Desa Takibangke. Sehingga tidak ada lagi pembodohan dan masyarakatpun berharap kedepannya kegiatan penebangan dari pihak manapun, selain melalui persetujuan pemerintah desa, juga harus melalui kelompok pengawas, serta mendapatkan pengawasan langsung dari kelompok relawan. (Ria)