179 Tenaga Kerja di PHK Tanpa Pesangon

(Banggai 4-07-2015), Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT.WMP terhadap 179 tenaga kerja di Desa Longkoga Barat dan Desa Toiba Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, kini masyarakat berinisiatif melakukan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial.
Syamsul Bahri Panigoro mengungkapkan, PT. WMP merupakan salah satu anak perusahaan group Kencana milik keluarga Henri Maknawi. Menurut aktivis YMP ini, sejak tahun 2008 perusahaan tersebut mendapat izin membuka lokasi perusahaan sawit seluas 17.000 hektar dari bupati Banggai. Namun hak guna usaha (HGU) yang berhasil mereka kuasai sebesar 8.000 hektar, sedangkan lahan yang berhasil ditanami sawit baaru seluas 2.800 hektar.

Awalnya perusahaan berjalan lancar, upah pekerja dibayarkan secara merata dan mendapat dukungan besar dari masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan adanya janji perusahaan pada sosialisasi pertama yang dilaksanakan dibeberapa desa seperti Desa Toiba, Longkoga Barat, Longkoga Timur, dan Desa Malik Makmur. Pihak perusahaan menjanjikan kepada masyarakat bahwa akan membangun perkebunan plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat dan 80 persen untuk perusahaan sesuai aturan Undang-Undang. Selain itu perusahaan juga menjanjikan akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di desa tersebut. Menyikapi hal itu masyarakat kemudian setuju dan tidak lagi khawatir untuk melepas tanah mereka untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

Tahun 2009 terjadi masalah sengketa lahan antara warga desa Longkoga Barat dengan perusahaan. Masyarakat menuntut pihak perusahaan untuk ganti rugi lahan sesuai janji sebelumnya. Bukan hanya itu, demonstrasi juga dilakukan masyarakat lainnya di Kecamatan Bualemo. Akhirnya sebagian tuntutan warga terpenuhi, dan aktifitas perusahaanpun berlanjut.

Awal 2010 pihak perusahaan mulai merekrut tenaga kerja sebanyak 482 orang, 262 orang dipekerjakan di Desa Longkoga Barat dan selebihnya menyebar di desa lainnya pada kecamatan Bualemo. Kurang lebih lima tahun aktifitas perusahaan berjalan lancar, tetapi tiba-tiba terjadi pemutusan hubungan kerja di awal 2015. Dalam PHK tersebut perusahaan tidak membayarkan pesangon sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan. Dampak dari PHK, membuat masyarakat melakukan demonstrasi, menuntut hak yang semestinya diberikan kepada mereka,” terang Anchu sapaan akrab Syamsul Bahri.

Demonstrasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali di kantor DPRD Banggai dan melakukan konsultasi bersama dinas ketenagakerjaan, namun hingga saat ini masyarakat belum mendapat solusi kongkrit dari pihak pemerintah terkait masalah tersebut. Masyarakat yang tak kunjung mendapat jawabanpun akan melakukan proses penggugatan yang kemudian nantinya akan diajukan ke peradilan hubungan industria, ungkap Rolan Musa, Ketua Serikat Buruh Perkebunan Tompotika. (RIA)

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *