TOJO UNAUNA, beritapalu.NET | DPRD Kabupten Tojo Unauna (Touna) mensahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Unauna, Selasa (8/11/2016).
Perda ini merupakan bentuk pengakuan negara atas komunitas Tau Taa Wana sebagai subjek hukum sekaligus pengukuhan hak atas wilayah adatnya secara hukum.
“Pengesahan Perda PPMHA Tau Taa Wana sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintah. Respon itu tidak saja kewajiban politik terhadap rakyat, tetapi juga merupakan amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2). Olehnya kami sangat mengapresiasi kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Tojo Unauna,” ungkap Direktur Yayasan Merah Putih Palu Amran Tambaru.
Sejak tahun 2006, MasyarakatAdat Tau TaaWana yang bermukim di kawasanhulu Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Bongka, telah memperjuangkan harapannya untuk mendapatkan pengukuhan berupa pengakuan dan perlindungan atas identitas dan hak-hak tradisional mereka, termasuk di dalamnya hak Sipil Politik dan hak Ekonomi danSosial Budaya.
Selainitu, kebijakan pengukuhan tersebut menjadi kekuatan hukum yang akan memperkuat otoritas kelembagaan adat Tau Taa Wana dalam menerapkan hukum adatnya yang arif lingkungan terhadap pihak luar.
Bupati Tojo Una Una menyatakan, Perda PPMHA Tau Taa Wana merupakan pengejahwatan untuk melindungi masyarakat adat Tau Taa Wana, jangan sampai menjadi korban sebagai mana masyarakat Aborigin di Australia atau Indian di Amerika yang menjadi warga kelas dua di negerinya sendiri akibat kalah daya saing dengan imigran yang masuk.
“Saya sangat mendukung perda ini sebagai payung hukum untuk eksistensi masyarakat hukum adat Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Unauna,” ujar Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Admin SA. Lasimpala.
Perjuangan komunitas Tau Taa Wana untuk mendapat pengakuan dari pemerintah dimulai sejak tahun 2006 pada tingkat DPRD provinsi. Namun pengajuan Ranperda tersebut belum dapat disahkan, karena disarankan pengajuan perda pengakuan tersebut sebaiknya di ajukan pada tingkat kabupaten.
Perjuangan untuk meminta pengakuan pemerintah pun akhirnya di lanjutkan pada tingkat kabupaten yang dimulai padaTahun 2014, namun hasil pansus memutuskan agar pembahasannya di tunda. Sehingga perda tersebut diajukan kembali padaTahun 2016.
Ranperda inisiatif dari legislative tersebut telah melalui proses panjang pembahasan tingkat satu yang hasilnya mengharuskan konsultasi ke Biro hokum hingga ke Mendagri.
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) Saiful Bahri mengungkapkan, pembahasan Ranperda MHA Tau Taa Wana mengalami proses yang cukup panjang, sehingga mengharuskan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan Pihak kemendagri.
Kini perda pengakuan dan perlindungan MHA Tau Taa Wana telah di sahkan, tinggal menunggu proses registrasi untuk penomoran perda di tingkat provinsi Sulawesi Tengah. Harapannya, perda tersebut dapat di implementasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat hukum adat tau taa wana di kabupaten Tojo Unauna. (afd/*)
sumber : beritapalu.net