PALU, MERCUSUAR -DPRD Kabupten Tojo Una-una (Touna) mengetuk Palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Una Una, Selasa (8/11/2016).
Perda ini merupakan bentuk pengakuan negara atas komunitas Tau Taa Wana sebagai subjek hukum, sekaligus pengukuhan hak atas wilayah adatnya secara hukum tersebut. Pengesahan Perda tersebut, melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh 20 orang anggota DPRD Touna.
“Pengesahan Perda PPMHA Tau Taa Wana di Kabupaten Touna sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintah. Respon itu tidak saja kewajiban politik terhadap rakyat, tetapi juga merupakan amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), olehnya kami sangat mengapresiasi kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Touna,” ungkap Amran Tambaru, Direktur Yayasan Merah Putih Palu, Kamis (10/11/16).
Menurutnya, sejak tahun 2006, masyarakat adat Tau Taa Wana yang bermukim di kawasan hulu sub daerah aliran sungai (DAS) Bongka,telah memperjuangkan harapannya untuk mendapatkan pengukuhan berupa pengakuan dan perlindungan atas identitas dan hak-hak tradisional mereka, termasuk di dalamnya hak sipil politik dan hak ekonomi dan sosial budaya.
Selain itu kata dia, kebijakan pengukuhan tersebut menjadi kekuatan hukum yang akan memperkuat otoritas kelembagaan adat Tau Taa Wana, dalam menerapkan hukum adatnya yang arif lingkungan terhadap pihak luar.
Bupati Touna saat pengesahan Perda menyatakan bahwa, Perda PPMHA Tau Taa Wana merupakan pengejawantahan untuk melindungi masyarakat adat Tau Taa Wana, jangan sampai menjadi korban sebagai mana masyarakat aborigin di benua Australia atau Indian di benua Amerika yang menjadi warga kelas dua di negerinya sendiri akibat kalah daya saing dengan imigran yang masuk.
Amran mengatakan, tanggapan tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati, Admin SA. Lasimpala.“Saya sangat mendukung Perda ini sebagai payung hukum untuk eksistensi masyarakat hukum adat Tau Taa Wana di Kabupaten Touna,” ujarnya. Amran mengungkapkan bahwa kilas balik perjuangan komunitas Tau Taa Wana untuk mendapat pengakuan dari pemerintah dimulai sejak tahun 2006 pada tingkat DPRD provinsi.
Namun pengajuan Ranperda tersebut belum dapat disahkan, karena disarankan pengajuan perda pengakuan tersebut sebaiknya diajukan pada tingkat kabupaten.Perjuangan komunitas Tau Taa Wana untuk meminta pengakuan pemerintah pun akhirnya dilanjutkan pada tingkat kabupaten yang dimulai pada tahun 2014, namun hasil pansus memutuskan agar pembahasannya ditunda. Sehingga Perda tersebut diajukan kembali pada tahun 2016.
Raperda inisiatif dari legislative tersebut telah melalui proses panjang pembahasan tingkat satu yang hasilnya mengharuskan konsultasi ke Biro Hukum hingga ke Mendagri. ” Kini perda pengakuan dan perlindungan MHA Tau Taa Wana telah disahkan, tinggal menunggu proses registrasi untuk penomoran perda di tingkat provinsi Sulawesi Tengah. Harapannya, perda tersebut dapat diimplementasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana di Kabupaten Touna,” kata Manager Kampanye dan Informasi YMP, Kiki Rizki.TIN
sumber : Mercusuar Edisi 11/11/2016