Masyarakata hukum adat merupakan komunitas asli yang memiliki wilayah dengan interaksi berbasis kearifan lokal. Keberadaan masyarakat adat kian mengalami degradasi, dimana mereka semakin termarginalkan baik dalam akses, fasilitas, politik, hukum, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Dengan kondisi ini, berbagai lembaga swadaya masyarakat merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Berkaitan dengan ini, Nurul Firmansyah menilai ada skenario sistematis di Negeri ini dalam upaya mengabaikan masyarakat hukum adat. “Pemerintah selaku pelaksana Negara, secara politik dan hukum sengaja melakukan pelemahan atas masyarakat adat dan peradilan adatnya,” kata Nurul yang merupakan aktivis Huma dalam Seminar dengan tema “Menjawab Tantangan Desa dalam Perundangan yang Sektoral” di Palu, siang tadi (3/4).
Nurul menganggap bahwa pelemahan masyarakat hukum adat oleh negara sebagai salah satu cara untuk menguasai kekayaan alam yang disekitarnya hidup masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat. “Apabila masyarakat dan hukum adatnya kuat, maka pengelolaan sumber daya alam yang ada masyarakat adat disekitarnya pasti akan sulit dieksploitasi oleh negara,” ujar Nurul. Secara umum, lanjutnya, masyarakat adat diseluruh pelosok Indonesia mempunyai paradigma yang sama dalam pengelolaan SDA, yaitu dengan bijak sesuai kearifan lokal masing-masing.
Untuk melindungi dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, harus ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengakuan hukum adat. UU Desa misalnya, secara yuridis telah mengatur peran hukum adat dalam pemerintahan Desa Adat. Negara mengakui dan mengatur sistem pemerintahan, bahkan pengakuannya sampai pada terbentuknya Desa Adat sebagai wilayah administrasi. UU Desa mengembalikan hak dasar masyarakat adat yang selama ini terabaikan oleh negara.
“UU Desa mencoba me-revitalisasi susunan asli atas kesatuan masyarakat hukum adat melalui regulasi hukum dan perlindungan konstitusional. Artinya, negara mengembalikan hak masyarakat hukum adat,” ujar Nurul. Namun Nurul juga menilai bahwa UU Desa ini hanya sebatas peraturan. Tantangan bagi masyarakat dan seluruh elemen LSM untuk mendorong bentuk atau sistem hukum adat. “Kita dorong komunitas dan Pemerintah Daerah untuk Desa Adat, karena Instrumennya sudah ada,” tutup Nurul mengakhiri pemaparan materinya. (Nurul)