(Palu,28/8/2015), Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan verifikasi terhadap 3 calon areal kerja hutan desa di Sulawesi Tengah, antara lain hutan Desa Balean di Kabupaten Banggai, hutan Desa Kajulangko di Kabupaten Tojo Una-una dan hutan Desa Lampo di Kabupaten Dongala, verifikasi ini merespon usulan 3 Bupati di daerah tersebut kepada kementerian kehutanan untuk mendapatkan pencadangan areal kerja hutan desa.
Proses verifikasi tersebut dilaksanakan serentak di 3 kabupaten tersebut pada tanggal 25-27 Agustus 2015, selain melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten, dalam hal ini Dinas Kehutanan setempat, tim verifikasi juga mengunjungi langsung wilayah desa dan berdialog dengan masyarakat serta mengambil titik koordinat kawasan hutan desa yang diusulkan.
Hutan Desa pada prinsipnya adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Artinya, Hutan Desa itu bermaksud untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari dengan harapan sebagai tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.
Ketua tim Kemenhut untuk Verifikasi Hutan Desa Balean, M Teguh mengatakan tujuan verifikasi ini untuk mengecek langsung usulan hutan Desa meliputi keabsahan surat kepala desa dan bupati, tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan, dan kesesuaian antara areal yang dimohonkan (hutan produksi dan hutan lindung) dengan luas areal yang diusulkan dan tidak dibebani hak.
Sementara itu di Donggala, dinas kehutanan Kabupaten yang diwakili oleh Zulkifli selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial memberikan respon positif atas kedatangan tim verifikasi, sebab menurutnya skema perhutanan sosial merupakan salah satu program dicanangkan oleh Kabupaten Donggala untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu di Donggala telah dibentuk kelompok kerja perhutanan sosial yang terdiri dari pemerintah, LSM, dan perguruan tinggi untuk melakukan percepatan skema perhutanan sosial.
Bahkan menurutnya untuk mendukung skema hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan adat di Kabupaten Donggala Dinas Kehutanan telah membuat nota kesepahaman (MOU) kerjasama parapihak untuk melakukan kerja-kerja pemberdayaan masyarakat kawasan hutan dengan skema perhutanan sosial.
Kepala Desa Balean, Anugerah Djamal sangat mengapresiasi kedatangan tim verifikasi ke desanya, menurutnya proses pengusulan hutan Desa Balean didasari karena kehidupan masyarakat di desa tersebut yang sangat bergantung pada ketersediaan sumberdaya hutan, dan proses itu dilakukan sejak tahun 2013, karenanya ia berharap agar secepatnya setelah verifikasi ini masyarakat dapat segera mendapatkan kepastian hak dalam pengelolaan hutan desa. (Edy)