(Morowali, 28/8/2015),Putusan MK No 35/PUU/X/2012 yang memberikan ruang dan mengembalikan hak masyarakat hukum adat atas tanah adat termasuk hutan adat disambut komunitas masyarakat adat di Indonesia sebagai capaian besar atas perjuangan panjang masyarakat adat untuk di akui keberadaannya. Namun, hal ini tidak menjadi akhir dari perjuangan masyarakat adat di Indonesia karena banyak hal administrasi yang harus di buktikan untuk memperoleh pengakuan itu secara yuridis walaupun konstitusi telah mengakuinya . Namun jauh sebelum itu pemerintah Morowali selangkah lebih maju karena telah mengeluarkan Perda no. 13 tahun 2012 tentang pengakuan masyarakat adat tau taa wana.
Untuk masyarakat adat Wana Posangke yang bermukim di Kabupaten Morowali Utara hasil pemekaran Kabupaten Morowali, kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas wilayahnya. Mulai dari melakukan pemetaan partisipatif bersama pemerintah setempat yang juga bagian dari mandat perda pengakuan tersebut sampai melakukan pengusulan pengakuan wilayah kepada bupati. proses mewujudkan pengakuan tersebut pun pihak masyarakat Wana Posangke juga selalu melakukan konsultasi dengan pemerintah kabupaten Morowali Utara khsususnya pada bagian hukum.
Sehingga syarat – syarat untuk mendapatkan pengakuan tersebut telah di penuhi oleh masyarakat adat Wana Posangke, hal ini diungkapkan oleh Andri Lawoliyo, Kasubag Hukum dan Perundang – undangan Setda Morowali Utara pada kegiatan lokakarya percepatan pengakuan wilayah adat Wana Posangke (23/8) di kota Kolonadale, kabupaten Morowali Utara.
“Kami mengatakan berdasarkan usulan untuk menetapkan wilayah adat Wana Posangke sudah memenuhi syarat sebab usulan ini sudah berdasarkan pikiran melakukan langkah – langkah koordinasi dengan diskusi multi pihak, sudah ada pemetaan ril yang sudah sesuai dengan kondisi karakteristik wilayah Posangke, bahkan dalam usulan ini di halaman terakhir ada peta wilayah adat Wana Posangke berdasarkan Peta Rupa bumi lembar Ue Masi berdasarkan pengamatan pemahaman kami bisa sesuai prosedur untuk memenuhi syarat” ungkapnya yang pada kegiatan lokakarya tersebut didapuk sebagai narasumber.
Menuju penetapan pengakuan wilayah adat Wana Posangke tersebut bupati kini telah membentuk panita masyarakat hukum adat yang di ketuai oleh sekertaris daerah untuk melakukan verfikasi sesuai dengan permendagri no.52 tahun 2014. Jika pengakuan wilayah adat Wana Posangke cepat di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten Morowali, maka akan menjadi yang pertama di Indonesia dan contoh untuk daerah lain. Sejalan dengan itu narasumber lain dalam lokakarya tersebut, Dahniar mengungkapkan, “Proses kita hari ini adalah pemerintah Morowali Utara telah menuju tata kelola yang baik, karena jarang ada pemerintah yang mau hadir membuat kesepakatan bersama masyarakat. Jadi ini sesuatu yang luar biasa”. Ungkap, Direktur Perkumpulan HUMA Indonesia ini.
Olehnya, penantian masyarakat adat Wana Posangke untuk memperoleh keputusan pemerintah terkait penetapan wilayah adat Wana Posangke seluas 30.566 ha yang sebagian besar berada di kawasan cagar alam Morowali menjadi keniscayaan oleh pemerintah kabupaten Morowali Utara demi menuju tata kelola sumber daya alam yang efektif dan efisien. Semoga. (Kiki)