(Jakarta 12-12-15), Proses Advokasi terkait dengan Advokasi kekayaan alam yang dimiliki komunitas setempat punya beragam metode, diantaranya pendampingan masyarakat sampai kepada pilihan dalam mendorong pembuatan dan/atau perubahan peraturan perundangan. Ungkap Dahniar Andriani (Koordinator Eksekutif Huma ).
Pengembangan kapasitas jaringan Huma, bekerjasama dengan Jimly School of Law and Goverment mengorganisir legislative drafting training yang diselenggarkan 7 sampai 11 Desember 2015. Pelatihan diikuti Jaringan Kerja Masyarakat Aceh, KKI Warsi; QBAR, AKAR Foundation; LBBT; PADI; AMAN Sulsel; Perkumpulan Wallacea; Perkumpulan Bantaya; Yayasan Merah Putih; Rimbawan Muda Indonesia; LBH Semarang; HuMa; Walhi Kalteng; Jaringan Masyarakat Gambut Riau; Epistema Institute; Perkumpulan Silva Papua; dan Menapak.
Rangkaian kegiatan dilalui baik berupa pengetahuan/paradigma sampai kepada pembuatan atau review peraturan perundang-undaangan. Hasil pelatihan secara umum menurut Anak Agung Oka Mahendra (pemateri /mantan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI), “para peserta relatif mampu beradaptasi dengan materi dan hasilnya baik”. Menurut Sri Hariningsih (pemateri dan mantan Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan Depkum & HAM RI) “para peserta layak mendapat sertifikasi legal drafting”.
Atas pengetahuan tersebut tentu saja, alumni peserta traning diharap agar komitmennya dalam melakukan pendampingan hukum rakyat dapat melatih komunitas sampai pada tingkat bawah terkait legislatif drafting. Hal terpenting lainnya adalah dapat mengkritisi perundang-undangan sehingga dapat memberi masukan secara subtansi atas penyusunan peraturan perundang-undangan baik di wilayah belajarnya dengan mendorong dan mengawal peraturan daerah maupun level nasional terkait kebijakan yang berimplikasi pada rakyat seperti pengawalan perhutanan sosial (hutan adat; hutan desa; dan kebijakan lainnya).
Secara nasional seperti yang diungkap Jimly khususnya “masyarakat hukum adat butuh konstitusi tertulis baik berupa payung hukum berupa undang-undang entah berdiri sendiri atau merevisi Undang-undang Tentang Desa”. Jika hal ini belum dilakukan menurut Ida (fasilitator dari Jimly School) “maka pekerjaan semakin berat”, ungkapnya dalam penutupan acara traning 11/12/15.(Ipul)