Launching Peta Adat Lindungi Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal

Poso-Bupati Poso,Darmin Sigilimpu , Menghadiri Launching Peta Hutan Adat dan wilayah indikatif hutan adat fase 1 di auditorium Manggala Wanabakti jakarta, Senin (27/5) kegiatan yang di buka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, di hadiri oleh seluruh kepala daerah se Indonesia.

Hutan adat adalah hutan yang berada  dalam wilayah masyarakat hukum adat dimana hutan ini merujuk pada status kawasan hutan yang merupakan bagian penting dari upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia yang tentunya juga sekaligus melindungi kearifan lokal yang terdapat di dalamnya.

Pada rapat koordinasi nasional hutan adat awal 2018, Kementerian LHK menganalisa potensi hutan adat berdasarkan data petaan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) seluas 9,3 juta hektare.

Bupati Darmin mengatakan, dengan adanya peta hutan adat sebagai perlindungan masyarakat adat dan kearifan lokal sehingga tak menghilangkan fungsi sebelumnya. Seperti fungsi lindung  ataupun konservasi. Sebagaimana di ketahui bersama bahwa proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih terbentur kebijakan administrasi baik pemerintah pusat dan daerah sementara wilayah adat terus terancam terbebani izin-izin.

Oleh karenanya,pemerintah menilai penting membuat peta indikatif hutan adat guna melindungi hak masyarakat adat dimana peta indikatif ini bertujuan untuk mengamankan wilayah masyarakat dari faktor eksternal. Dalam keseriusan pemerintah daerah mengelola setiap hak yang menyangkut hajat hidup orang banyak di wilayah Kabupaten Poso.

Kehadiran Bupati Darmin dalam kegiatan ini,turut memberikan perhatian terhadap wilayah adat yang perlu dilindungi dari kepentingan lain sehingga tidak ada wilayah adat di Kabupaten Poso yang di ganggu gugat untuk kepentingan lain,seperti pemberian izin untuk korporasi dan lembaga di luar masyarakat adat.

Hutan adat merupakan ruang hidup yang dikelola berdasarkan aturan sekaligus sebagai penunjang kehidupan warga dimana dilihat dari sudut pandang kebijakan pemerintah, hutan adat sebagai hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dan semberalam lain.Dengan adanya penetapan hutan adat di harapkan dapat terjadi peningkatan kewenangan dan kesempatan dalam mengelola wilayah, termasuk pengembangan ekonomi dan penghidupan budaya berbasis hutan adat. (bud)

Sumber: Radar Sulteng JUMAT 31 MEI TAHUN 2019 HALAMAN 10

Lihat Juga

KARAMHA Sulteng Dorong Hutan Adat Masuk Dalam Perda Tata Ruang

PALU – Berbicara tentang Hutan Adat, Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) ...

Tidak Diganggu Saja Tau Taa Bisa Hidup Baik

     13 Agustus 2022, bertempat di Balai Pertemuan Lipu Kasiala Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *