(Ampana, 5-8-15), Skema perhutanan sosial yang sebelumnya diusulkan oleh masyarakat Desa Kajulangko Kecamatan Ampana Tete Kab. Tojo Una-Una kepada Pemerintah Kabupaten, kini telah mencapai hasil. Dokumen kelengkapan berkas usulan Hutan Desa yang meliputi pernyataan Bupati Tojo Una Una tentang kepastian bahwa lokasi yang diusulkan tidak direncanakan untuk kegiatan di luar hutan desa, berkas perencanaan Kegiatan dan bidang usaha yang akan direncanakan di kawasan hutan desa serta berkas Lembaga Pengelola Hutan Desa melalui Peraturan Desa, kini sudah dikantongi LPHD Kajulangko, ungkap Abdul Nasir (pendamping CBFM YMP).
Dalam pengusulan hutan desa tersebut, menurut CO yang akrab dipanggil Akang ini menilai bahwa dalam proses pengusulan masyarakat terlibat aktif pada setiap pertemuan-pertemuan yang membahas tentang hutan desa. “Sangat penting mendorong partisipasi masyarakat dalam hal itu, karena masyarakat merupakan pelaku utama dalam pembangunan desa. Dengan memberikan ruang berpendapat maka nantinya mereka dapat merasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan-keputusan baik secara politis maupun non politis sehingga rasa kebersamaan dan kepemilikan bersama dapat dirasakan bersama,” terang Nasir.
Pendampingan dan advokasi ada tantangannya
Berjalannya proses pendampingan dan advokasi di Desa Kajulangko itu awalnya juga memiliki beberapa kendala. Seperti harus menghadapi sikap apatis masyarakat dan penolakan-penolakan yang didalangi actor kampung. Namun dengan begitu, Abdul Nasir mengetahui bahwa tidak ada keberhasilan tanpa melalui tantangan.
Dengan melakukan observasi dan pemetaan actor kampung, iapun berusaha mengetahui hal-hal yang menyebabkan masyarakat bersikap apatis. Selain itu ia juga melakukan silaturahmi ke masyarakat dan menginternalisasi pengetahuan serta berbagi informasi sesering mungkin ke masyarakat khusunya kepada actor kampung yang berpengaruh.
Ia berharap, dampingan dan advokasi yang dilakukannya itu mampu menambah daya kritis masyarakat Desa Kajulangko dalam menghadapi era globalisasi khususnya terkait masalah kehutanan. Termanfaatkannya kawasan hutan milik negara untuk dikelola secara lestari oleh masyarakat Desa Kajulangko melalui skema hutan desa. Dan dengan adanya hutan desa, masyarakat Desa Kajulangko mampu memproteksi kawasan hutannya dari investasi ekstraktif yang merugikan secara ekonomi, social, budaya dan politik.
“Sedangkan untuk jangka panjangnya saya mengharapkan, ada verifikasi terhadap usulan Hutan Desa Kajulangko yang dilakukan kementerian kehutanan dan masyarakat Desa Kajulangko mampu membuat Peraturan Desa secara partisipatif khususnya terkait Tata Ruang Wilayah desa dan Pengelolaan Hutan Desa,” pungkasnya. (RIA)