“Bagaimana bisa terjadi sebuah perusahaan yang alamat kontaknya tidak jelas justru ditetapkan kategori Clear and Clean oleh pemerintah”.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, harus meninjau kembali status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arthaindo Jaya Abadi di Kecamatan Tojo dan Ulubongka Kabupaten Tojo Una-Una, dengan status Clear & Clean (2C), berdasarkan hasil pengumuman tahap III oleh Kementerian ESDM pada bulan Mei 2012. Jika kita memeriksa laman resmi milik Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral sebagai berikut: minerba.esdm.go.id Maka kita akan temui nama perusahaan PT Arthaindo Jaya Abadi di Kabupaten Tojo Una-Una sebagai kategori IUP Logam yang CnC tahap III. Hal ini juga sesuai data yang kami peroleh dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.
Mengapa kami mendesak pemerintah untuk meninjau kembali status tersebut? Karena perusahaan yang mengantongi IUP Eksplorasi dari Bupati Tojo Una-Una dengan SK Nomor 188.45/115/DISTAMBEN tertanggal 3 April 2012 seluas 5.000 hektar di Kecamatan Tojo dan Ulubongka, serta IUP Operasi Produksi dari Bupati Tojo Una-Una dengan SK Nomor 188.45/1335.a/DISTAMBEN tertanggal 27 Desember 2012 seluas 2.518 hektar di Kecamatan Tojo, pada faktanya di lapangan ternyata memiliki banyak persoalan sejak kehadiran perusahaan tersebut di wilayah itu. Hal ini berdasarkan fakta lapangan yang ditemukan oleh Tim Verifikasi Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah, sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 660.1/539/BLHD tanggal 11 November 2013 yang disampaikan kepada Bupati Tojo Una-Una Perihal Hasil Verifikasi Lapangan Kasus Pengaduan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Bijih Besi PT Arthaindo Jaya Abadi di Desa Podi, Kecamatan Tojo.
Merujuk kepada temuan Tim Verifikasi Provinis Sulawesi Tengah tersebut, ditemukan beberapa hal di lapangan:
- Terdapat sekitar 5.361,66 meter jalan koridor/hauling yang melintasi kawasan hutan, dengan rincian sepanjang 4.546,93 meter di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta sepanjang 814,73 meter di kawasan Hutan Produksi (HP), baik yang berada di dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Arthaindo Jaya Abadi maupun PT Buana Artha Prima Selaras, tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kahutanan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan di Undang-Undang Nonor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Arthaindo Jaya Abadi terdapat kawasan hutan, padahal tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan, sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nompor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- PT Arthaindo Jaya Abadi telah melakukan penambangan di wilayah IUP Operasi Produksi PT Buana Artha Prima Selaras, berdasarkan perjanjian kerjasama di antara kedua belah pihak, tanpa adanya persetujuan dari Bupati Tojo Una-Una, hal ini betentangan dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009t tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melarang pemegang IUP dan IUPK memindahkan IUP dan IUPK miliknya kepeda pihak lain;
- Komoditas yang ditambang oleh PT Arthaindo Jaya Abadi di dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Buana Artha Prima Selaras ialah Bijih Besi, padahal komoditas yang disebutkan di dalam IUP Operasi Produksi PT Buana Artha Prima Selaras adalah Nikel. Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Perusahaan PT Arthaindo Jaya Abadi tidak memiliki izin pembuangan air limbah (air limpasan tambang) ke badan air. Hal ini bertentangan dengan Peraturam Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peusahaan PT Arthaindo Jaya Abadi membuang air limbah tanpa pengolahan ke media lingkungan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan Bijih Besi.
Hasil temuan lapangan Tim Verifikasi Provinsi Sulawesi Tengah itu telah diperkuat dengan adanya surat dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tojo Una-Una tertanggal 21 Januari 2014 kepada Direktur PT Arthaindo Jaya Abadi untuk penghentian sementara seluruh kegiatan IUP Operasi Produksi selama 6 bulan pasca dikeluarkannya surat tersebut. Surat itu juga eminta kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya berupa (1) kewajiban membuat laporan kepada Bupati; (2) memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah dan pemerintah daerah; (3) melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan , keselamatan dan kesehatan kerja serta pemantauan lingkungan. Disusul kemudian surat dari Bupati Tojo Una-Una Kepada Direktur PT Arthaindo Jaya Abadi tertanggal 17 Novmber 2014, yang berisi tentang teguran dan pengawasan kepada pihak perusahaan untuk menjalankan kewajibannya berupa; (1) penataan pengelolaan lingkungan; (2) pelaporan.
Keputusan pembekuan kegiatan IUP Operasi Produksi PT Arthaindo Jaya Abadi oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tojo Una-Una masih berlaku hingga kini, sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 660/487/BLHD kepada Yayasan Merah Putih tertanggal 18 Agustus 2015. Hal ini juga terungkap di dalam proses persidangan gugatan Class Action oleh warga Desa Podi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Poso sejak bulan April 2015 hingga Desember 2015. Di mana seluruh fakta-fakta temuan lapangan tersebut juga telah disampaikan oleh perwakilan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una di dalam proses persidangan gugatan warga tersebut.
Oleh sebab itu, dengan melihat segala fakta-fakta yang terjadi di lapangan, kami melihat satu kejanggalan dan ketidak-pantasan jika status CnC IUP Operasi Produksi PT Arthaindo Jaya Abadi itu dipertahankana. Sementara persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan seperti temuan Tim Verifikasi tidak menjadi rujukan oleh lembaga pemerintah terkait di kemudian hari. Seharusnya pemerintah melalui Kementeriaan ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah meninjau kembali atau merevisi status Clear and Clean IUP Operasi Poduksi PT Arthaindo Jaya Abadi di Kabupaten Tojo Una-Una. Kita berharap mandat dari Korsup KPK Bidang Minerba yang berlangsung sejak tahun 2014 di Sulawesi Tengah dapat menjadi acuan lembaga pemerintah terkait dalam menetapkan status CnC IUP suatu perusahaan tambang.
Palu, 22 Mei 2017
YAYASAN MERAH PUTIH (YMP)
Bidang Advokasi Dan Pembelaan Lingkungan,
Azmi Sirajuddin
Koordinator