Ampana(30/5/2017),Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menetapkan Desa Kajulangko sebagai Desa Wisata. Desa ini memiliki destinasi wisata yang sangat menjanjikan yang diharapkan bisa menjadi pilihan bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah tersebut, hal ini mengemuka saat dialog perhutanan sosial dan hutan adat yang digelar oleh Yayasan Merah putih bersama KPH Sivia Patuju dan Dinas PMD Touna di Kota Ampana (27/5/2017).
Penetapan desa wisata ini dimaksudkan sebagai pilot project percontohan bagi desa-desa lainnya di kabupaten tersebut. Sebagaimana diketahui saat ini Kabupaten Touna memiliki destinasi wisata unggulan yakni Kepulauan Togean, dengan adanya desa wisata di Kajulangko diharapkan bisa melengkapi tujuan wisata selain wisata bahari di Togean.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tojo Una-Una Hasan Lasiata, menurutnya Desa Kajulangko memiliki potensi wisata yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan yakni eko wisata berupa air terjun dan agro wisata buah-buahan seperti durian, mangga, rambutan dan langsat.
“Kami akan mengembangkan Kajulangko sebagai desa wisata, desa ini memiliki potensi wisata berupa air terjun serta agrowisata, sepanjang jalan menuju lokasi air terjun adalah kebun buah-buahan milik warga, ini yang akan kita tata dan kembangkan” ujar Hasan Lasiata dengan optimis.
Selain itu kata Hasan, ke depannya Pemda Touna akan segera menata dan membangun infrastruktur menuju lokasi-lokasi wisata di Kajulangko. Pembuatan akses jalan untuk tracking dan kendaraan roda dua akan disegerakan, sembari membantu menata dan mengembangkan kebun buah-buahan milik warga agar bisa menambah daya tarik bagi wisatawan.
Menurut Badri Djawara dari Yayasan Merah Putih, penetapan Desa Kajulangko sebagai desa wisata ini sejalan dengan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Kajulangko yang telah mengupayakan penetapan hutan desa.
Pada tanggal 27 Maret 2017 silam Desa Kajulangko memperoleh izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan izin HPHD ini pemerintah dan masyarakat Desa Kajulangko memperoleh akses legal selama 35 tahun untuk mengelola kawasan hutan termasuk jasa lingkungan berupa air terjun di desa tersebut. (edhy)