Pengakuan Negara atas Pendidikan Komunitas Adat: Studi atas Nota Kesepahaman Sekolah Lipu di Kabupaten Tojo Una‑Una

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una dan Yayasan Merah Putih tahun 2010 merupakan landasan penting dalam penyelenggaraan Sekolah Lipu sebagai Satuan Pendidikan Layanan Khusus jalur informal bagi Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana. Kesepakatan ini menegaskan komitmen negara dan masyarakat sipil dalam memperluas akses pendidikan yang berkeadilan, nondiskriminatif, serta menghormati nilai budaya dan konteks hidup komunitas adat, sejalan dengan amanat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Melalui pembagian peran yang relatif jelas, pemerintah daerah bertanggung jawab pada aspek pengakuan, perlindungan kebijakan, fasilitasi anggaran, serta akses lulusan Sekolah Lipu ke sistem pendidikan formal dan kesetaraan, sementara Yayasan Merah Putih berperan dalam penyelenggaraan teknis dan penguatan kapasitas komunitas. Meskipun bersifat payung dan masih memerlukan pengaturan turunan yang lebih operasional, Nota Kesepahaman ini dapat dipandang sebagai inisiatif progresif dalam pengembangan model pendidikan berbasis masyarakat adat sekaligus referensi awal bagi kebijakan pendidikan layanan khusus dan pendidikan alternatif di tingkat daerah.
YMP Sulteng_Nota Kesepakatan Bupati Touna 2010

Lihat Juga

Suarakan Keadilan Iklim Perempuan Desa: Dari Dampak ke Aksi Nyata

Parigi Moutong, Juli 2025 – Isu perubahan iklim bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ...

Sampah Bukan Masalah, Kalau Dikelola Bersama

Donggala, 20 Juni 2025 Suasana Desa Powelua hari ini lebih semarak dari biasanya. Warga dari ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *