(Tojo Una-una, 9/11/2016), Setelah menunggu selama 10 tahun, tepat hari selasa 8/11/2016 Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana di Tojo Una-una kini telah diakui secara hukum oleh pemerintah daerah dengan disahkannya Perda MHA Tau Taa Wana oleh DPRD Kabupten Tojo Una-una melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh 20 orang anggota DPRD yang berjumlah 25 orang.
Wakil Bupati Admin SA. Lasimpala yang turut hadir dalam pengesahan tersebut ketika membacakan tanggapan atas inisiatif ranperda DPRD itu, menyatakan sangat mendukung. Sebab dengan adanya PERDA ini sekiranya eksistensi MHA Tau Taa Wana dapat terproteksi oleh satu payung hukum yang jelas.
Sementara Drs. Saiful Bahri yang mewakili baperda (Badan pembentukan peraturan daerah) mengungkapkan “pembahasan RANPERDA Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Tau Taa Wana di Tojo Una-una mengalami proses yang cukup panjang, sehingga mengharuskan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan Pihak Kemendagri”, sesaat setelah beliau membacakan hasil pembahasan di tingkat baperda kemarin.
Sehingga tepat pada pukul 15.20 Wita, Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana telah memiliki dasar hukum yang mengakui serta melindungi keberadaan mereka melaui rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh ketua DPR Gusnar Sulaeman, SE.(Ghofur)