Pola Ruang Untuk Tau Taa Wana

Palu, 26 Desember 2019. Apa yang sebaiknya dilakukan untuk masyarakat pingiran agar tidak tereliminasi dalam politik ruang? Partisipasi masyarakat didorong keikutsertaanya agar tidak terpinggirkan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat menjadi tolak ukur mengenai peran masyarakat dalam penataan ruang. Bentuk peran masyarakat yang ditawarkan adalah tersedianya informasi mengenai rencana tata ruang, pelibatan dalam proses penyusunan rencana tata ruang melalui konsultasi publik, terlayaninya masyarakat dalam pengurusan izin, terlaksananya tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran di bidang penataan ruang, dan penyedian Ruang Terbuka Hijau Publik

Urusan tata ruang juga tidak dapat dilepaskan dari pengembangan perkotaan dan perdesaan, maupun pengembangan wilayah strategis dan khusus lainnya. Badri Djawara (Manajer Kantor Lapangan YMP Sulteng Kabupaten Tojo Una-una) menguraikan akan pentingnya memberi masukan untuk memastikan wilayah kelola rakyat. Alasan penting memberi masukan, karena RTRW hasil revisi nantinya menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk pengembangan sejumlah wilayah. Menurut Badri bahwa kalau di lihat perda sebelumnya, ada banyak tumpang tindih. Pemda selama ini tidak mengkomunikasikan dengan baik pada masyarakat. Misalnya soal wilayah kelola pertanian yang tumpang tindih dengan wilayah pariwisata dan pertambangan. Menurut Badri yang juga koordinator project YMP-TAF Setapak-2 ini bahwa dengan terbitnya Perda no 11 tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana diharapkan diakomodir dalam dokumen Revisi RTRW. Kita terus berusaha untuk mendorong itu. Kami juga beberapa kali melakukan diskusi baik yang kita lakukan sendiri maupun yang diinisiasi pemerintah Kabupaten Tojo Una Una. memberikan masukan mulai di awal tahun 2018-2019. Perhatian kita khusus terkait wilayah kelola khususnya terkait masyarakat adat.

Ibu Pinkan, Ahli Tata Ruang Untad

Partisipasi dalam Tata Ruang
Pada konteks advokasi, menurut Dr. Muh Hatta, SH. MH, bahwa harus dipikirkan apakah regulasi (RTRW Kabupaten) sudah mengakomodasi ruang kelola masyarakat adat di Kabupaten Tojo Una-una? Hal ini penting karena sudah ada Perda Pengukuhan Masyarakat Adat setempat terutama terkait penguasaannya atas ruang hidupnya. Sehingga kedepannya jangan sampai negara mempersempit ruang hidup mereka. Terkait dengan itu, menurut hemat Ibu Pinkan bahwa Rencana tata ruang hasilnya adalah struktur ruang dan pola ruang. Memang di pola ruang tidak dicantumkan spesifik masyarakat adat, jadi hanya pola ruang secara umum. Saya melihat hal ini sekiranya di Tojo Una Una ada hal spesifik terkait pola ruang. Jadi yang penting di petakan adalah dimana sebaran Tau Taa Wana dan apa aktivitasnya — karena konten tersebut yang akan masuk di pola ruang. Karena rencana tata ruang ini untuk masyarakat. Dr. Wildani Pinkan Suripurna Hamzens, M.T. menjelaskan bawa saya belum melihat klarifikasi lokasi sebaran, apa kegiatan masyarakatnya dan dimana lokasinya. Data ini penting diidentifikasi sebagai bahan untuk memperjuangkan di pola ruang dan agar bisa berkelanjutan, itu intinya. Yang penting di sini apakah sudah terpetakan dimana, aktivitasnya apa, lokasinya dimana dan jumlah penduduknya berapa. Itulah yang masuk dalam rencana tata ruang ungkap Ibu Pinkan yang juga ahli tata Tata Ruang Untad ini.

Marzuki, Antropolog Untad

Marzuki, menambahkan bahwa secara praksis penting mengecek dokumen. Apakah dalam pola ruang itu wilayah kelola masyarakat adat itu tersingkir atau tertampung di dalam rencana tata ruang. Kemudian apabila tertampung apakah sudah sesuai dengan dinamika sosial saat ini. Karena dalam konteks budaya, ruang dan manusia merupakan dimensi penting. Strategi yang perlu di dorong menurut Antropolog Untad ini, harus mendapatkan dulu draft perda RTRW Tojo Una Una dan juga lampiran petanya. Kita usahakan sekarang sebelum difinalkan. Karena kalau sudah disahkan maka susah mengubahnya, nanti menunggu revisi lima tahun lagi. Ungkapnya pada kegiatan Diskusi Ahli yang diselenggarakan YMP – TAF Setapak-2, 23 Desember 2019 di Palu. Nut/Zf

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *