Rekonstruksi Kesepakatan Konservasi Masyarakat Lembah Pekurehua

Point Rekonstruksi Kesepakatan Konservasi Masyarakat Lembah Pekurehua
Di Desa Kaduwaa, Lore Utara Kabupaten Poso 30 Mei 2012

1) Rutinitas pergantian pucuk pimpinan pada Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu seringkali diikuti oleh perubahan kebijakan pada level pimpinan BBTNLL dalam kaitannya dengan KKM. Terkadang kebijakan Kepala Balai yang terdahulu belum sempat diimplementasikan di lapangan ketika terjadi pergantian kepada Kepala Balai yang baru. Persoalan ini, akhirnya berdampak pada kebingungan di level masyarakat terutama para pengurus LKD di level desa dan FWP di level kecamatan serta TKPDP di level kabupaten.
Solusi; kiranya pihak BBTNLL dapat berkomitmen untuk konsisten pada kebijakan yang sudah disepakati bersama dengan masyarakat, walaupun pucuk pimpinan berganti-ganti di BBTNLL.

2) Perubahan status dan kedudukan dari Balai Taman Nasional Lore Lindu menjadi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, justru mempersulit jalur birokrasi dan kendali kebijakan, termasuk berpengaruh kepada mekanisme komunikasi antara pihak Balai dengan masyarakat di Lembah Pekurehua. Terkadang, ketika masyarakat yang diwakili oleh kelembagaan Lembaga Konservasi Desa (LKD) atau Forum Wilayah Penyanggah (FWP) ingin menyampaikan laporan atau masukan, mereka mendapat kesulitan untuk bertemu langsung dengan Kepala Balai. Sebab, selalu diarahkan untuk bertemu dengan Kepala Bidang atau Kepala Seksi. Padahal, yang dibutuhkan oleh masyarakat ialah bertemu langsung dengan Kepala Balai.

Solusi; rentang birokrasi yang rumit dan berjenjang di BBTNLL seharusnya tidak mempersulit pintu-pintu komunikasi dengan masyarakat dan pihak lainnya. Sebaiknya pihak BBTNLL tidak kaku dan rumit dalam membuka pintu komunikasi dengan masyarakat. Sebab, hanya akan menjauhkan BBTNLL dengan masyarakat di sekitar Taman Nasional Lore Lindu.

3) Kesepakatan Konservasi Masyarakat (KKM) yang terbangun sejak tahun 2002 hendaknya diperkuat secara bersama-sama, antara pihak BBTNLL dengan masyarakat sekitar TNLL. Terutama bagi masyarakat di 26 kampung yang sudah memiliki konsep KKM. Sebab, KKM dapat dijadikan sebagai kaidah sosial bersama (konsensus) oleh masyarakat dan BBTNLL dalam pengelolaan kolaboratif kawasan konservasi TNLL.

Solusi; pihak BBTNLL bersama dengan masyarakat harus melakukan penguatan terus-menerus terhadap KKM beserta kelembagaan pelaksana yang sudah terbangun. Misalnya, melalui berbagai aktifitas penunjang yang didukung oleh BBTNLL atau pihak ketiga yang peduli pada konservasi.

4) Batas-batas wilayah antara ruang kelola masyarakat dengan kawasan konservasi ternyata banyak yang tumpang tindih terutama di 26 desa yang sudah memiliki KKM dan lembaga pelaksananya. Hal ini dapat menimbulkan persoalan baru jika tidak segera dicarikan jalan keluarnya.

Solusi; pemetaan partisipatif di 26 desa yang sudah memiliki KKM dan lembaga pelaksana untuk memperjelas batas-batas antara ruang kelola masyarakat dengan kawasan konservasi TNLL.

5) Pertambahan penduduk yang semakin padat, di wilayah Lore Poso, melahirkan masalah sosial baru yaitu kebutuhan akan lahan untuk pemukiman dan pertanian masyarakat. Sehingga proporsi antara ketersediaan lahan dan jumlah penduduk sudah tidak berimbang lagi di wilayah Lore Poso.

Solusi; masyarakat, pemerintah desa, Majelis Adat dan LKD maupun FWP, sepakat untuk meminta kepada Menteri Kehutanan untuk mempertimbangkan pelepasan sebahagian kawasan Taman Nasional Lore Lindu untuk menjadi areal non-hutan sebagai wilayah hunian dan lahan pertanian.

6) Pihak BBTNLL mengklaim bahwa masih sering terjadi pelanggaran dalam kawasan koservasi TNLL. Misalnya penebangan liar dan perburuan satwa yang dilindungi. Pelakunya ada dari masyarakat setempat, juga ada dari luar Napu.

Solusi; mendahulukan penggunaan mekanisme lokal dalam penyelesaian persoalan. Khususnya, menggunakan hukum adat Pekurehua sebagai mekanisme untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar. Pilihan penggunaan hukum adat Pekurehua harus didahulukan daripada mekanisme hukum positif Negara.

7) Lemahnya koordinasi di antara LKD – FWP –TKPDP – FPB, sehingga kerja-kerja pengawalan substansi KKM di level bawah juga menjadi lemah.

Solusi; perlu ada pertemuan regular antara LKD – FWP – TKPDP – FPB, pilihannya bisa bulanan, atau dua bulanan.

8) Payung hukum juga menjadi kendala, saat ini yang ada hanyalah Perda Sulawesi Tengah No.6 tahun 2006 tentang Wilayah Penyanggah dan Cagar Biosfer TNLL. Sehingga beberapa persoalan lain tidak terakomodir dalam Perda tersebut, termasuk KKM.
Solusi; DPRD Poso akan mengajukan satu Ranperda tentang Konservasi, sehingga beberapa substansi dari KKM dapat terakomodir ke dalam Perda Poso.

9) Isu REDD+ bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi masyarakat Pekurehua. Sehingga perlu ada kesiapan yang kuat di level masyarakat.

Solusi; KKM bisa didorong sebagai model alternatif dalam skema REDD+ dengan mengaitkannya dengan pengelolaan kawasan konservasi.

10) Beberapa dokumen KKM yang ada di beberapa desa belum lengkap, sehingga agak susah menjadi dokumen panduan.

Solusi; Perlu ada perbaikan dokumen-dokumen KKM yang ada, dengan melibatkan LKD dan FWP untuk memperbaiki dan merampungkannya.

11) Sejak dideklarasikan tahun 2002, Kementrian Kehutanan belum pernah melakukan kunjungan untuk bertemu langsung dengan masyarakat pengelola KKM. Termasuk membicarakan posisi TNLL terhadap masyarakat setempat.

Solusi; BBTNLL perlu memfasilitasi dan memdiasi perwakilan masyarakat Lembah Pekurehua untuk bertemu dengan Menteri Kehutanan.

12) Beberapa LKD yang berakhir masa kepengurusannya akan mempengaruhi perjalanan keorganisasian LKD sehingga bisa tidak optimal.

Solusi; Perlu segera ada pergantian dan pembentukan kepengurusan baru di level LKD agar kerja-kerja organisasi berjalan dengan lancar.

Lihat Juga

Gara- gara Menculik Warga, Balai TNLL di Ghivu

(Palu,28-1-2015), Sekitar 700 warga desa Dongi-dongi Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi mendatangi Balai Taman Nasional Lore ...

Warga Tuntut Jasa Lingkungan Menjaga TNLL

Kepala Balai Taman Nasional Lore lindu (TNLL) melalui Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah ...