Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk memproteksi jalan penghubung Sadaunta Lindu. Desakkan itu disampaikan melalui Surat Menteri Kehutanan Nomor: S.524/Menhut-IV/2012, tertanggal 12 November 2012. Perihal surat tersebut adalah penanganan pasca gempa di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Kehadiran surat Menhut itu sebagai jawaban atas surat Gubernur Sulawesi Tengah, bernomor: 522/40/GST tertanggal 30 Agustus 2012. Waktu itu, Gubernur Sulawesi Tengah meminta pengembangan jalan penghubung dari Sadaunta menuju Lindu. Dengan alasan azas kedaruratan pasca gempa bumi 6,2 SR pada tanggal 18 Agustus 2012. Jalan eksisting waktu itu sepanjang 11,2 Km dan lebar 2 M, hanya dapat dilalui kenderaan roda dua.Untuk mempermudah angkutan dan mobilisasi bantuan menuju Lindu, Gubernur memita pelebaran jalan menjadi 4,5 meter dari sebelumnya yang hanya 2 meter. Wewenang Kementrian Kehutanan pada jalan penghubung tersebut sekitar 6,4 Km, karena berada dalam kawasan TN Lore Lindu. Oleh sebab itu, pengembangan jalan penghubung Sadaunta Lindu, separuhnya berada dalam otoritas Kemenhut.
Pro dan kontra memang bermunculan sejak pekerjaan pelebaran jalan dimulai akhir Agustus 2012. Bagi pihak yang pro pada pelebaran jalan, beranggapan urgensi perbaikan jalan akan bermanfaat bagi warga Lindu. Sedangkan, pihak yang kontra khawatir atas dampak negatif yang akan muncul. Sikap warga yang terbelah ini akhirnya dapat dijembatani. Melalui mediasi Lembaga Adat Lindu, yang memutuskan apa saja yang boleh dan tidak boleh terkait jalan yang baru dikembangkan tersebut.
Nudin Yabu, dari Lembaga Adat Lindu, menyatakan pendapat majelis. Bahwa, sebaiknya jalan itu hanya dapat dilalui oleh mobil ambulans. Yaitu, untuk angkutan darurat bagi warga yang sakit dan meninggal dunia. Sedangkan, untuk kebutuhan lainnya, seperti urusan bisnis, harus tetap dengan cara semula. Yaitu, menggunakan jasa angkutan ojek.
Keputusan Lembaga Adat setempat patut diapresiasi. Usulan mereka sangat masuk akal, sebab, sebahagian besar kawasan yang dilintasi oleh jalan penghubung adalah zona TN Lore Lindu. Pihak Balai Besar TN Lore Lindu juga setuju dengan pembatasan jenis kenderaan yang melintas. Sebab, akan mengurangi resiko perambahan hutan di dalam kawasan konservasi. Selain itu, jasa tukang ojek juga akan tetap berkesinambungan.
Berdasarkan surat Menhut itu juga, ditekankan beberapa poin yang mesti dijalankan oleh Gubernur. Pertama, status jalan bersifat darurat evakuasi. Kedua, ruas jalan evakuasi tidak melintasi zona inti TN Lore Lindu. Ketiga, Membangun portal dan pos penjagaan di batas masuk kawasan TN Lore Lindu yang akan dilalui jalan evakuasi. Keempat, membangun komitmen untuk menjaga kelestarian TN Lore Lindu bersama masyarakat dan pemerintah daerah, untuk menghindari dampak negatif pembukaan jalan.
Menteri Kehutanan juga mendesak agar Gubernur membuat perjanjian kerjasama dengan Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. Perjanjian kerjasama itu berguna bagi pengawasan dan pembinaan penggunaan jalan penghubung yang sebahagian memanfaatkan kawasan konservasi. Perjanjian kedua belah pihak itu nantinya akan menjadi bentuk proteksi politik dan hukum atas keberadaan jalan penghubung yang sudah dilebarkan.
Kekhawatiran tentang adanya pihak tertentu yang akan memanfaatkan jalan penghubung yang sudah diperlebar, mulai tampak. Hasil pemantauan Lembaga Adat Lindu sejak dua bulan terakhir, menandakan adanya gejala negatif dimaksud. Di mana, beredar isu di tengah warga, bahwa, akan ada investasi pertambangan emas dan besi di wilayah Lindu. Investasi tersebut dikabarkan berasal dari Jepang dan China, dan mulai melirik potensi tambang di Lindu pasca pelebaran jalan. Bahkan, dikabarkan kalau pemerintah Sulawesi Tengah akan menerima investasi tersebut.*[Nurul/Azmi]