Sering Dilanda Bencana, Pemda Sulteng Soroti Kerusakan DAS

Palu (28/08). Bencana alam yang intens melanda Sulawesi Tengah dalam dua tahun ini rupanya masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sejak bencana alam 28 september 2018 silam, sejumlah daerah di Sulteng dilanda banjir bandang. Kabupaten Sigi, Morowali Utara, dan Morowali merupakan daerah terdampak parah.

Terkait hal itu, pemerintah mengklaim tidak akan berpangku tangan. Dinas Kehutanan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng melaksanakan kegiatan bertajuk Rapat Forum Koordinasi Pengelolaan DAS pada Rabu, 27/08/19. Forum tahunan bertujuan untuk menyatukan persepsi pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan tata kelola DAS yang sehat (baca: bermutu dan bermanfaat) dan membangun sinergitas lintas sektoral demi terwujudnya Sulteng tangguh bencana.

Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Bunga Elim Somba (Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat), dalam sambutannya mengatakan bahwa musibah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang akhir-akhir terjadi disebabkan oleh rendahnya mutu tata kelola DAS, sehingga penting menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. “saat ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena tidak sedikit musibah banjir dan tanah longsor di Sulawesi Tengah disinyalir akibat kurang optimalnya pengelolaan DAS yang kita lakukan” ungkap Elim Somba di Kantor Bappeda.

Selain banjir dan tanah longsor, bencana lain seperti penurunan kualitas air, krisis air (kekeringan) merupakan dampak dari kerusakan DAS, yang turut berdampak pada perekenomian dan sistem sosial, sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Bahkan menurut Elim Somba, bahwa aktivitas eksplorasi industri tambang turut berkonstribusi terhadap kerusakan DAS. “kemungkinan banyaknya kerusakan DAS adalah kesalahan dari pertambangan” tegasnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Akademisi, Dunia Usaha dan Masyarakat (LSM) ini menghasilkan 11 (sebelas) rumusan Pengelolaan DAS, salah satunya bahwa: Implementasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PDAS) dilaksanakan oleh para pihak (Pemerintah, Dunia Usaha, Swasta dan Masyarakat) dengan menghilangkan ego sektoral dan sistem pemberdayaan yang berbasis kearifan lokal menuju kesejahteraan masyarakat dengan mempertahankan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan hidup. Ini berarti bahwa hakikat pengelolaan DAS merupakan tanggungjawab berbagai pihak guna pengurangan resiko bencana serta pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan. (Kiki & Nutfa)

Lihat Juga

Wana Lestari untuk LPHD Lampo

     Palu, 4/7/23. Alhamdulillah, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lampo ditetapkan sebagai pemenang ...

Mogombo, Menata Kehidupan Sosial

     Tau Taa Wana Posangke merupakan masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat, interaksi sosial yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *