MENANTI PENGESAHAN RANPERDA TAU TAA WANA

(Touna,20/5/2016),Setelah tiga tahun masyarakat adat Tau Taa Wana menunggu pengusulan rancangan peraturan daerah (RANPERDA), tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Tau Taa Wana di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) untuk diproses, kini prosesnya akan dimulai dengan jadwal pembahasan di DPRD Kabupaten Tojo Una Una pada semester 1 tahun ini.

Keputusan ini dihasilkan saat pertemuan antara anggota DPRD Kabupaten Touna dengan masyarakat adat Tau Taa Wana di Ampana (18/5). Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jafar M. Amin selaku wakil ketua DPRD, Asrun P. Taurenta selaku ketua BAPERDA, Yasser fedayyen anggota DPRD dan Azmi Sirajuddin selaku panelis ranperda ttwMenejer Program Yayasan Merah Putih.

Kegiatan yang bertemakan “Merebut Otonomi Daerah Melalui Peraturan Daerah Tentang Perlindungan & Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana” merupakan langkah baru baru bagi RANPERDA tersebut. Sehingga menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan oleh PEMDA dan DPRD untuk segera di kerjakan. “Ranperda Tau taa wana akan di bahas sesuai jadwal, paling lambat bulan Juni tahun ini,“ ungkap Ketua BAPERDA Asrun P. Taurenta.

Djafar M. Amin wakil ketua DPRD Kabupaten Touna yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengingatkan bahwa sebagai masyarakat adat yang memiliki hak komunal harus lebih memperkuat peraturan adat yang berlaku di wilayahnya agar bisa melindungi hak-haknya dari pihak luar, sehingga perda ini tidak sia – sia untuk disahkan.

Menanggapi pernyataan dari para wakil rakyat tersebut, Dodi, Ketua adat (Tau Tua Ada) Lipu (kampung) Vananga Bulang, mengungkapkan bahwa Tau Taa Wana hingga hari ini masih menerapkan hukum adat dan batas – batas wilayah adat masih ada. Senada dengan hal tersebut, Piro salah satu pemuda (Tau layo) Taa Wana menyatakan, sebagai guru skola lipu dia akan mengajarkan anak – anak taa untuk terus menjaga adat, kearifan lokal dan wilayah adat dari rampasan orang luar.

WhatsApp-Image-20160520
Azmi Sirajuddin, dalam pertemuan ini juga mengungkapkan, jika ranperda ini telah disahkan artinya Kabupaten Touna memenuhi salah satu indikator nawacita pemerintahan Jokowi-JK untuk membangun Indonesia dari pinggiran. “selama ini masyarakat Tau Taa Wana terpinggirkan secara ekonomi politik dan juga hak – hak konstituonalnya,” ucapnya.

Demikian juga dengan Kiki Rizki Amelia, menejer Informasi dan Kampanye Yayasan Merah Putih mengungkapkan bahwa sebagai organisasi masyarakat sipil selain melakukan kerja – kerja penguatan di level komunitas juga akan terus mengawal proses pembahasan ranperda tersebut hingga disahkan oleh pihak pemda Touna. “kami berharap Pihak DPRD dan pemda untuk tidak mengulur waktu lagi dan segera mengetuk palu pengesahan ranperda sesuai harapan masyarakat Tau Taa Wana yang selama ini menanti pengakuan dan perlindungan atas keberadaan dan wilayah adat mereka”, Ucapnya. (Qq)

Lihat Juga

Usulan Hutan Adat Diserahkan ke KLHK

TOUNA, MERCUSUAR – Masyarakat adat Tau Taa Wana Una di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Selasa ...

MASYARAKAT BALEAN TERIMA SK HUTAN DESA

(Jakarta, 26/10/2017),Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Desa Balean kepada Ketua lembaga pengelola hutan Desa Balean, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *