Pemerintah Akan Segera Tetapkan Hutan Adat Wana Posangke

JAKARTA – Pemerintah Melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK) San Afri Awang menyatakan akan segera menindaklanjuti usulan masyarakat hukum adat dengan menetapkan hutan adat, salah satunya hutan ada suku Wana Posangke. Hal ini diungkapkannya dalam dialog dengan tokoh adat dari 13 wilayah di Indonesia, Jumat (20/11/2015).

“Dalam tahun ini kami akan menetapkan hutan adat, dari ke 13 wilayah yang mengusulkan akan ada yang segera ditetapkan dalam tahun ini juga terutama yang telah memiliki peraturan daerah” ujarnya San Afri Awang.

Kordinator Program Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, Yayasan Merah Putih Edy Wicaksono menyebutkan, para tokoh adat yang hadir dalam dialog tersebut merupakan perwakilan masyarakat adat yang saat ini tengah memperjuangkan penetapan hutan adat di wilayah mereka, di depan Dirjen dan sejumlah LSM yang hadir mereka secara bergantian menjelaskan bagaimana nilai dan model pengelolaan hutan di wilayahnya.

Sofyan, tokoh adat Wana Posangke menjelaskan, bagi mereka hutan adalah ruang hidup dan sumber penghidupan mereka, hutan dijaga dan dikelola dengan bijak berdasarkan nilai-nilai yang diwariskan secara turun temurun oleh leluhur mereka, pelanggaran terhadap nilai dan aturan tersebut akan dikenakan sangsi adat yang berat.

13 wilayah atau komunitas tersebut diantaranya, masyarakat adat Seko di Sulawesi Selatan; Wana Posangke di Sulawesi Tengah ; Marga Serampas di Jambi; Mukim Lango dan Mukim Beungga di Ace; Kasepuhan Karang di Banten; Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan; Malalo Tigo Jurai di Sumatera Barat; Margo Suku IX di Bengkulu; Ketemenggungan Desa Belaban Ella di Kalimantan Barat; Ngata Marena di Sulawesi Tengah; Ketemenggungan Desa Tapang Semadak di Kalimantan Barat; dan Kampong Mului di Kabupaten Paser.

Dari 13 komunitas tersebut 3 diantaranya telah mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 5 Oktober 2015 silam, yakni Masyarakat Adat Wana Posangke, Marga Serampas dan Kasepuhan Karang

Upaya masyarakat adat mendorong penetapan hutan adat ini sebagai respon atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan negara. (afd/*)

sumber : beritaplau.net

Lihat Juga

Usulan Hutan Adat Diserahkan ke KLHK

TOUNA, MERCUSUAR – Masyarakat adat Tau Taa Wana Una di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Selasa ...

MASYARAKAT BALEAN TERIMA SK HUTAN DESA

(Jakarta, 26/10/2017),Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Desa Balean kepada Ketua lembaga pengelola hutan Desa Balean, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *