Pengakuan Hutan Adat Harus Diikuti Pendampingan dan Proteksi Masyarakat Adat

INFONAWACITA.COM – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA Indonesia) Dahniar Andriani mendesak pemerintah tidak berhenti pada pengakuan hutan adat, tapi harus dapat mengawasi betul keberlangsungan lahan adat guna pembangunan masyarakat adat.

“Tidak hanya memberi pengakuan dan selesai. Dalam hal ini yang paling penting paska pengakuan soal proteksi jangan sampai kemudian hari wilayah-wilayah tersebut menimbulkan konflik-konflik baru,” kata Dahniar Andriani di Jakarta, Kamis (5/1).

Menurut Dahniar, pengakuan hutan adat ini sebagai momen antara Kementerian dan Lembaga terkait dalam membangun masyarakat adat, baik dari segi sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat.
“Seharusnya ini bukan hanya tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja, akan tetapi Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi dan UKM bisa ikut berkontribusi dalam mengelola ini,” kata Dahniar.

Kementerian, kata Dahniar, harus saling berkoordinasi agar lahan adat ini bukan hanya dipakai untuk insfrastruktur, tetapi dipakai sebagai penguatan masyarakat adat.

“Kementerian Koperasi dan UKM bisa dilibatkan untuk bicara bussines plan, karena income adat itu banyak potensial aset yang bisa diangkat. Itu perlu didorong untuk mendukung masyarakat adat, termasuk dalam penguatan pasar,” kata Dahniar.

Hal senada diungkapkan Direktur Epistema Institute, Luluk Uliyah bahwa penguatan masyarakat adat sangat perlu dilakukan. Pasalnya, kata Luluk, tanpa penguatan masyarakat adat, hutan adat yang diberikan negara justru akan dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Kemungkinan bahaya dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memang pasti ada, maka dari itu, bagi kami masyarakat adat butuh penguatan disana,” kata Luluk.

Sesuai pesan Presiden Joko Widodo, kata Luluk, bahwa hutan adat tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya harus ada rambu-rambu yang mengatur termasuk keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Luluk mengapresiasi langkah negara saat ini yang mulai memperhatikan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri. “Ini merupakan langkah besar pastinya dalam memberikan keleluasaan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri, karena semenjak negara ini merdeka, baru kali ini langkah ini dilakukan,” kata Luluk.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada sembilan kelompok masyarakat hukum adat seluas 13.122,3 hektar di Istana Negara, 30 Desember lalu. Surat keputusan ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif. (DS/AK)

sumber : infonawacita.com

Lihat Juga

Usulan Hutan Adat Diserahkan ke KLHK

TOUNA, MERCUSUAR – Masyarakat adat Tau Taa Wana Una di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Selasa ...

Peta Jalan Hutan Adat Sulteng Disusun

Palu, Metrosulawesi – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, komunitas adat bersama pemerintah daerah serta unit pelaksana ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *