Pengakuan Negara atas Hutan Adat Wana Posangke Diapresiasi

SETELAH dua tahun pascapengusulan hutan adat yang diajukan masyarakat adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), akhirnya perjuangan untuk mendapatkan pengakuan atas hutan hak mereka terwujud pada pengujung 2016.

Hal itu diakui melalui penetapan hutan adat Wana Posangke yang ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 6747/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang Penetapan Hutan Adat Wana Posangke, Luas Hutan Adat Wana Posangke yang ditetapkan seluas 6.212 hektare.

Sebagaimana diberitakan, sebagian besar hutan adat Wana Posangke masuk dalam kawasan Cagar Alam Morowali. Artinya, setelah adanya penetapan hutan adat ini, hutan yang selama ini berada di wilayah adat Wana Posangke tidak lagi menjadi hutan negara. Sesuai dengan putusan MK 35/2012 bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Penyerahan penetapan hutan adat itu diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (30/12), kepada perwakilan komunitas Wana Posangke. Saat penyerahan tersebut, bersamaan dengan tiga hutan adat lainnya, yaitu Marga Sarampas di Jambi, Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan, dan Kasepuhan Karang di Banten.

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, penetapan hutan adat merupakan salah satu bentuk wujud dari program Nawacita. Hal itu merupakan langkah awal pemerintah untuk menetapkan hutan adat, karena masih banyak masyarakat adat lainnya serta diharapkan adanya kerja sama antarinstansi pemerintah terkait untuk penetapan hutan adat ke depan.

Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja teknis hutan adat di Jakarta, pada 28 Desember 2016 mengungkapkan, penetapan hutan adat ini untuk menjamin ruang hidup masyarakat adat, pelestarian hutan, dan sebagai penyelesaian konflik.

“Saya harap komunitas adat yang telah mendapatkan pengakuan hutan adatnya tetap menjaga kelestarian hutannya,” katanya.

Komunitas Wana Posangke mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan pemerintah kepada mereka untuk mengelola hutan adatnya.

“Kami lega akhirnya pemerintah menepati janjinya mengakui hutan adat kami, pemerintah tidak perlu ragu karena hutan adalah hidup kami jadi kami pasti menjaganya,” ungkap Sora alias Indo Ija perwakilan komunitas Wana Posangke yang menerima penetapan hutan adat tersebut di Palu, Rabu (4/1).

Sementara itu, Direktur Yayasan Merah Putih (YMP) Sulteng, Amran Tambaru, selaku pihak pendamping masyarakat adat Wana Posangke dalam berjuang memperoleh haknya, mengapresiasi pemerintah yang telah menetapkan hutan adat Wana Posangke, meskipun menyayangkan penciutan luas hutan adat yang diusulkan.

“Walaupun luasan yang ditetapkan hanya seperempat dari usulan awal komunitas, diharapkan ini bisa menjadi pembelajaran para pihak termasuk pemerintah daerah bahwa dibutuhkan komitmen dan keberpihakan ke masyarakat adat untuk suatu pengakuan hak,” tandasnya. (OL-4)

sumber : mediaindonesia.com

Lihat Juga

Kejahatan Lingkungan di Dua Kabupaten Diungkap

Lokakarya YMP Sulteng Demi memperoleh keadilan yang semestinya sebagai warga negara,Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi ...

Peta Jalan Hutan Adat Sulteng Disusun

Palu, Metrosulawesi – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, komunitas adat bersama pemerintah daerah serta unit pelaksana ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *