(Jakarta, 09-12-2015), Penjajahan tidak lagi bentuknya senjata. Cara paling canggih sekarang, rakyat dijajah dengan mengintervensi peraturan perundang-undangan. Hal ini tergambar dan dipertontonkan oleh anggota DPR RI atas persidangan MKD kasus Setya Novanto. Disinilah peran warga untuk mencermati apakah kebijakan tersebut mengarah pada cita-cita bersama yakni mensejahterahkan segenap warga Indonesia ataukah seperti apa kenyataannya yang kita rasakan. Demikian kesimpulan diskusi terbatas dari peserta Legislative drafting Traning disela-sela break fast di Hotel Sofyan Betawi Jakarta Pusat, 9/12/15.
Bertepatan dengan Pilkada serentak diseluruh Indonesia, semoga pilihan rakyat dalam menentukan pemimpin 5 tahun kedepan. Seluruh warga memang berharap pemimpin yang akan terpilih adalah seorang ‘negarawan’. Seorang negarawan akan membawa ‘perahu’ menuju pulau masyarakat yang sejahtera. “Masih ada nggak neagarawan”, ungkap Krisitian dari Silva Papua. Jika ia terpilih kemudian perilakunya selanjutnya berpola mengamankan, menjaga dan bahkan mengkapitalisasi modalnya – bahkan menjual kekayaan alam untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya melalui kebijakan maka orang tersebut jelas bukan negarawan. Perlu oleh setiap warga untuk mengingatkan pemimpinnya agar bekerja sesuai dengan amanah sumpah saat dilantik. Hal terpenting lainnya yang penting dilihat.
Produk hukum itu sendiri menurut Sri Hariningsih, terdiri atas a) Peraturan Perundang-undangan (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU); Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, Kepala Desa atau yang setingkat); b) Peraturan Kebijakan (seperti Surat Edaran; Surat Keputusan; Instruksi); c) Bukan 1 dan 2 (Contohnya akte notaris; surat gugatan).
Khusus Peraturan Perundang-undangan, dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diberi definsi sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
Olehnya menurut Sri yang Mantan Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan DEPKUM & HAM RI “dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bagi seorang perancang Peraturan Perundang-undangan (legislative drafter) disamping harus menguasai substansi yang akan dituangkan, mempunyai kecakapan untuk menemukan esensi dari kumpulan fakta atau referensi yang ada, dan untuk memilih instrumen hukum yang tepat, dalam pengertian yang sesuai dengan substansi yang akan diatur, juga dituntut mempunyai rasa seni tersendiri, yakni bagaimana menuangkan substansi dalam sistematika yang tepat dan memformulasikan norma-normanya dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti tetapi tidak menghilangkan esensinya, tidak bermakna ganda, dan bagaimana menuangkan dalam suatu format yang dapat memenuhi rasa estetika”. Ibu yang energik dan Mantan Tenaga Ahli Perundang-Undangan pada Deputi Perundang-Undangan Setjen DPR-RI ini, sangatlah penting dalam membuat Perda harus melihat batas kewenangan yang akan ditetapkan. (Ipul)
Terimakasih atas info hukum tentang Lingkungan Hidup , tak salah kalau di sosailasikan kepublik agar mengetaui peraturan itu . wasalam LSM MITRA PEDULI Yah Peduli HUKUM .
Salam, Bunga, Semoga Bermanfaat Untuk Kawan-kawan yang berkungjung ke Website Kami, Terima Kasih Buat LSM MITRA PEDULI. -AdminWeb-