Regulasi dan Birokrasi yang Rumit Dinilai Hambat Legalisasi Hutan Adat

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma Indonesia), Dahniar Adriani mengatakan, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata terkait janji Presiden Joko Widodo mengurangi kesenjangan sosial dengan mempercepat proses legalisasi hutan adat untuk masyarakat adat setempat.

Janji percepatan itu diungkapkan Presiden Jokowi saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Rabu (4/1/2017).

Menurut Dahniar ada beberapa kendala yang dihadapi masyarakat hukum adat saat mengurus legalisasi hutan adat. Mereka sering menghadapi kerumitan proses birokrasi dan peraturan perundang-undangan.

“Ada beberapa kendala terkait percepatan legalisasi hutan adat, misalnya pengakuan atas masyarakat hukum adat membutuhkan legalitas formil produk hukum daerah, baik itu perda maupun keputusan kepala daerah,” ujar Dahniar saat dihubungi, Rabu (4/1/2017).

Kendala berikutnya, lanjut Dahniar, ada lebih dari satu produk hukum yang mengatur soal pengakuan masyarakat hukum adat.

Pengukuhan masyarakat hukum adat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Pasal 67 di UU Kehutanan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat mensyaratkan penetapan melalui Perda.

Di sisi lain tahap pengakuan diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 1999 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Berdasarkan Permendagri tersebut, pengakuan masyarakat hukum adat harus melalui beberapa tahap, yakni pembentukan panitia, identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi.

“Ada lebih dari satu cantolan hukumnya terkait pengakuan masyarkat hukum adat, seperti mandat Pasal 67 dari UU Nomor 41 tahun 1999 dan Permendagri Nomor 52 tahun 2014,” tuturnya.

Persoalan lain yang muncul, kata Dahniar, hutan adat masih belum terdiseminasi di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Hal tersebut menghambat tahapan pengakuan masyarakat hukum adat dalam menerbitkan Perda.

Pendaftaran kawasan hutan adat sebenarnya telah diajukan oleh sejumlah masyarakat hukum adat dan organisasi masyarakat sipil sejak 5 Oktober 2015 ke Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan kawasan hukum adat tersebut diajukan oleh masyarakat hukum adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, masyarakat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, masyarakat Lipu Wana Posangke di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, KLHK baru mengeluarkan penetapan kawasan hutan adat tersebut pada 30 Desember 2016.

Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih

sumber : kompas.com

Lihat Juga

Usulan Hutan Adat Diserahkan ke KLHK

TOUNA, MERCUSUAR – Masyarakat adat Tau Taa Wana Una di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Selasa ...

Kejahatan Lingkungan di Dua Kabupaten Diungkap

Lokakarya YMP Sulteng Demi memperoleh keadilan yang semestinya sebagai warga negara,Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *