Dirjen PKTL : Masyarakat Adat Konsisten Jaga Hutan

(Jakarta,21/11/2015),Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK) San Afri Awang mengapresiasi masyarakat hukum adat yang secara  konsisten menjaga dan memelihara fungsi hutan, hal ini diungkapkannya dalam dialog dengan tokoh adat dari 13 wilayah di Indonesia, pada Jumat 20 November 2015.

“ Saya sengaja mengundang tokoh adat dari 13 wilayah ini, karena saya ingin mendengar bagaimana penerapan nilai-nilai dan kearifan mereka dalam menjaga hutan, dan ternyata mereka tetap konsisten menjaga dan memelihara fungsi hutan hingga saat ini ” ujarnya.

Insert Foto : San Afri Awang (Tengah) Planologi Kehutanan dan Penataan Lingkungan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK)
Insert Foto : San Afri Awang (Tengah) Planologi Kehutanan dan Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK)

Ke 13 tokoh adat yang hadir dalam dialog yang diselenggarakan di Ruang pertemuan Dirjen PKTL Gedung Manggala Wanabakti saat ini tengah memperjuangkan penetapan hutan adat di wilayah mereka, di depan Dirjen dan sejumlah LSM yang hadir mereka secara bergantian menjelaskan bagaimana nilai dan model pengelolaan hutan di wilayahnya.

Sofyan, tokoh adat Wana Posangke menjelaskan, bagi mereka hutan adalah ruang hidup dan sumber penghidupan mereka, hutan dijaga dan dikelola dengan bijak berdasarkan nilai-nilai yang diwariskan secara turun temurun oleh leluhur mereka, pelanggaran terhadap nilai dan aturan tersebut akan dikenakan sangsi adat yang berat.

13 wilayah atau komunitas tersebut diantaranya, masyarakat adat Seko di Sulawesi Selatan; Wana Posangke di Sulawesi Tengah ; Marga Serampas di Jambi; Mukim Lango dan Mukim Beungga di Ace; Kasepuhan Karang di Banten; Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan; Malalo Tigo Jurai di Sumatera Barat; Margo Suku IX di Bengkulu; Ketemenggungan Desa Belaban Ella di Kalimantan Barat; Ngata Marena di Sulawesi Tengah; Ketemenggungan Desa Tapang Semadak di Kalimantan Barat; dan Kampong Mului di Kabupaten Paser.

Upaya masyarakat adat mendorong penetapan hutan adat ini sebagai respon atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan negara.(Edy)

Lihat Juga

Usulan Hutan Adat Diserahkan ke KLHK

TOUNA, MERCUSUAR – Masyarakat adat Tau Taa Wana Una di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Selasa ...

MASYARAKAT BALEAN TERIMA SK HUTAN DESA

(Jakarta, 26/10/2017),Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Desa Balean kepada Ketua lembaga pengelola hutan Desa Balean, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *