Kembalikan Hak Masyarakat Adat Taa Wana Posangke

P-FILM-SKOLIP-586Tana Ntautua Mami, Retu Sekatuvu Mami, Nempo Masiasi re Tana Mami
(Tana Leluhur Hidup, Kami Biar Hidup, Sederhana As
alkan di Tanah Kami)

KALIMAT diatas merupakan penggalan syair Kayori atau sastra lisan, sekaligus telah menjadi prinsip hidup Tau Taa Wana Posangke. Masyarakat adat Taa Wana Posangke mendiami kawasan hutan seluas 25.526 Ha di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, terdiri atas sekira 523 jiwa dari kurang lebih 93 kepala keluarga (KK), menyebar di delapan Lipu (kampung) yakni Sumbol, Salisarao, Viautiro, Pu’umbatu, Ratobae, Sankiyoe, Samma dan Karuru.

Lipu-lipu Wana Posangke secara turun temurun mendiami kawasan hutan adat pegunungan Tokala dan di sekitar daerah aliran sungai Salato, dengan topografi alam bergunung dan bertebing. Kehidupan Wana Posangke sangat bergantung kepada hutan serta Navu atau ladang untuk bercocok aneka tanaman, mulai padi ladang, ubi, jagung, sayur-sayuran dan beberapa jenis buah-buahan.

Masyarakat adat Wana Posangke mengolah Navu dengan sistem rotasi, atau yang sering dipahami masyarakat luas dengan persepsi yang lebih stigmasisasi negatif terhadap masyarakat adat Wana Posangke, yakni Ladang Berpindah.

Skola-Lipu-362Kesalahan persepsi terhadap ladang berpindah itulah, yang kemudian menjadi salah satu awal ancaman kebijakan terhadap pola berladang masyarakat adat Wana Posangke, terhadap denyut nadi kehidupan mereka, yakni penetapan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi secara serampangan oleh pemerintah.

Serampangan; karena ketetapan dilakukan dengan tanpa menyelami secara mendalam terlebih dahulu untuk memahami pola hidup masyarakat adat Wana Posangke. Sehingga, kehidupan masyarakat adat Wana Posangke terjepit kebijakan yang memarjinalkan, baik secara kearifan kultur, sosial dan budaya mereka.

Perda Morowali No 13/2012 Jadi ‘Obat Penenang’

Keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Morowali (sebelum mekar jadi Kabupaten Morowali Utara) nomor 13 tahun 2012 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Taa Wana. Lahirnya perda yang jauh lebih maju dibandingkan sikap pemerintah pusat ini, jadi semacam obat pereda kegelisahan atas ancaman keberadaan dan eksistensi masyarakat adat Wana Posangke.

Sebab, meski perda ini hanya sebatas pengakuan terhadap masyarakat adat Wana Posangke, karena perda ini tidak melampirkan peta batas wilayah hutan adat bagi masyarakat adat Wana Posangke.

Lebih maju; kelaur lebih dahulu sebelum pemerintah pusat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru mengeluarkan SK nomor 35/PUU/X/2012 tentang pemberikan ruang dan mengembalikan hak masyarakat hukum adat atas tanah adat termasuk hutan adat.

“Persoalan kemudian, pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kehutanan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan kawasan adat bagi masyarakat adat Wana Posangke tidak bisa hanya berdasarkan perda, tetapi harus ada penjelasan rincian batas wilayah itu dalam bentuk surat keputusan bupati,” kata Koordinator Program CBSM Yayasan Merah Putih (YMP), Edi Wicaksono.

Dan; masyarakat adat Wana Posangke bersama dengan YMP, telah menempuh jalan panjang demi memperoleh kepastian batas wilayah hutan adat bagi masyarakat adat Wana Posangke kepada Kementerian LHK, yang menurut Edi Wicaksono masih terganjal pada kemauan pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati/Wabup Morowali Utara untuk megeluarkan surat putusan penetapan wilayah hutan adat Wana Posangke.

Menurut data YMP, luas wilayah adat Wana Posangke adalah 30.566 Ha, dan sekira 16 persen berstatus kawasan lahan produksi dan mukim, 84 persen lainnya sebagai hutan adat

“Untuk itu, kami minta kepada bupati dan wakil bupati terpilih untuk memberikan hak-hak masyarakat adat Wana Posangke, dengan segera mengeluarkan surat putusan itu,” kata Manajer Informasi dan Kampanye YMP, Kiki Rizki Amelia.

Perjuangan Berdaulat di Tanah Sendiri

Masyarakat adat Wana Posangke, yang secara turun temurun telah mendiami wilayah adat itu, namun termarjinalkan oleh kegagapan pemerintah dalam berkomunikasi dengan kearifan hidup mereka, hal itu dimulai dengan keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 374/Kpts-VII/1986 tanggal 24 November 1986 tentang penetapan cagar alam Morowali dan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 757/Kpts-II/1999 tanggal 23 September 1999 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan Sulawesi Tengah dengan luasan 209.400 hektar.

Keputusan Menteri Kehutanan dan Pertanian nomor 757/Kpts-II/1999, menjadikan sebagan besar kawasan hutan adat seluas 25.526 Ha masuk kawasan cagar alam.

Untuk itulah, masyarakat Adat Wana Posangke pada 5 Oktober 2015 di Menara Peninsula, Jakarta mengajukan permohonan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Wabub Morut: Mereka Adalah Rakyat Saya

Wakil Bupati Morowali Utara Mohammad Asrar Abdul Samad mengaku akan mendukung perjuangan masyarakat Wana Posangke untuk memperoleh kedaulatan kehidupan di tanah mereka sendiri.

“Kenapa tidak?, mereka juga rakyat Indonesia, rakyat saya juga, tidak ada alasan untuk tidak mendukung mereka,” tegas mantan Ketua DPRD Morowali, yang mengaku masih memiliki darah dari suku Taa Wana Posangke itu.

Kepada Yayasan Merah Putih, Asrar minta untuk menyiapkan berbagai data pendukung, yang selanjutnya akan dikaji bersama demi kelancaran proses dikeluarkannya perbub, yang merupakan salah satu syarat administrasi untuk permohonan penetapan wilayah Hutan adat ke Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Kelembagaan adat di Wana Posangke:

1. Tau Tua Lipu
Pemimpin adat yang berposisi sebagai kepala lipu (kepala kampung). Fungsi: mengurus berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Penggantinya dipilih melalui mogombo (musyawarah) Tau Tua Ada Pemimpin adat yang berposisi sebagai kepala hukum adat lipu. Fungsi: Menegakkan, memutuskan dan menetapkan sanksi adat (givu).

2. Worotana
Seseorang yang memimpin pelaksanaan adat pertanian untuk urusan penentuan lokasi lahan, pembukaan lahan, sampai pada penanaman padi pertama.

3. Tadulako
Seseorang yang memimpin pelaksanaan adat pertanian untuk urusan panen pertama hingga memasukkan padi ke dalam konda (lumbung).

4. Tau Valia
Seseorang yang memimpin pelaksanaan ritual pengobatan penyakit (mobolong). Siapapun bisa memegang peran ini asal memiliki kekuatan supranatural.

Pengelompokan Hukum Adat:

1. Aturan-aturan hukum adat yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap nilai-nilai leluhur, baik yang terkait dengan perlakukan terhadap alam lingkungan maupun perlakukan terhadap orang yang lebih tua.

2. Aturan-aturan hukum adat yang berkenaan dengan pelanggaran terhadap tata krama pergaulan laki-laki dan perempuan Aturan-aturan hukum adat perkawinan.

3. Aturan-aturan hukum adat yang berkenaan dengan pencemaran nama baik, intimidasi dan tindak kekerasan. Aturan-aturan hukum adat pewarisan.

Proses Peradilan Adat:

1. Pogombo Ada (musyawah adat) Dipimpin Tau Tua Ada >> dihadiri: Tau Tua Lipu, Tertuduh/ Pelanggar (Terdakwa), Saksi, serta orang-orang tua lipu. Pogombo Ada dipersyarati Kaponga (sesajian) sebagai wujud permohonan kepada Pue (Tuhan) yang menguasai alam, agar apa yang menjadi permohonan mereka dapat direstui.

2. Sebelum memutuskan Givu (sanksi adat/denda), Tau Tua Ada meminta penjelasan kepada pelanggar, serta saksi-saksi. Setelah diketahui masalahnya, barulah Tau Tua Ada memutuskan, apakah tertuduh/pelanggar terkena Givu atau tidak.

3. Kadangkala sebelum mengambil keputusan, Tau Tua Ada terlebih dahulu meminta pertimbangan kepada Tau Tua Lipu, jika perkaranya cukup berat.


STORY HIGHLIGHTS

Masyarakat Hukum Adat Wana Posangke mengusulkan Wilayah Adat seluas 25.526 Ha, menjadi Hutan Adat.

Menurut Tata Ruang Masyarakat Adat, Wilayah Adat Wana Posangke memiliki luas: 30.566 Ha. Dimana Wilayah Adat itu terdiri atas Kapali atau hutan yang dikeramatkan seluas 3.464 Ha (11,33 %), Pangale atau hutan yang difungsikan sebagai areal lindung seluas 9.434 Ha (30,86 %), Pompalivu atau areal yang dimanfaatkan secara terbatas untuk hasil hutan bukan kayu seluas 12.629 ha (41,32 %), Yopo atau hutan sekunder bekas ladang yang dapat dikelola 2.764 Ha (9,04 %) Navu atau areal perladangan 2.150 Ha (7,03 %), Lipu atau areal mukim dan pekarangan 14 Ha (0,05%).

Dari total wilayah adat Wana Posangke seluas 30.566 Ha, yang diperuntukan untuk kepentingan Produksi 4.914 Ha, Lindung 12.629Ha, Konservasi 12.898 Ha, kawasan tersebut secara khusus mendukung kehidupan 108 KK (Masyarakat Hukum Adat Wana Posangke) dan Masyarakat Lokal lain pada umumnya.

Sebagian dari Wilayah Hukum Adat Wana Posangke tersebut saat ini merupakan bagian dari Cagar Alam Morowali yang ditunjuk dengan SK Menteri HutBun No. 237/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Kelompok Hutan Cagar Alam Morowali seluas 209.400 Ha yang terletak di Kab. Dati II Poso Dati I Sulawesi Tengah. Maka Wilayah Hukum Adat Wana Posangke yang tumpang tindih (overlay) dengan Cagar Alam Morowali adalah seluas 24.854 Ha/(11,87 persen).

sumber : metrosulawesi.com

Lihat Juga

Kejahatan Lingkungan di Dua Kabupaten Diungkap

Lokakarya YMP Sulteng Demi memperoleh keadilan yang semestinya sebagai warga negara,Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi ...

Peta Jalan Hutan Adat Sulteng Disusun

Palu, Metrosulawesi – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, komunitas adat bersama pemerintah daerah serta unit pelaksana ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *