Konstitusi Tertulis Buat Masyarakat Hukum Adat

(Jakarta, 11/12/15), Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 )  bahkan Negara  mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang (Pasal 18 B (2)  UUD 1945).

pelatihan“Yang dibutuhkan masyarakat hukum adat adalah suatu  konstitusi tertulis”, ungkap Jimly Asshiddiqie. Namun guru besar tata negara ini mengingatkan jangan sampai ada penyeragaman. Jimly menceritakan bahwa “secara historis   saat kemerdekaan   pekerjaan pertama bangsa   adalah konsolidasi. Namun dalam proses itu yang pada awalnya milik masyarakat kemudian dinegarakan. Sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat dinegerikan. Poliklinik-poliklinik    menjadi rumah sakit negeri. Negara pada tahap awal mengambil kekayaan masyarakat. Rezim orde baru juga sama konsolidasi lagi, itu sebabnya di kedua era ini perilaku kekuasaan sama-sama menegarakan semua potensi dan mensentralisasi kekuasaan. Ekses penyeragaman yang paling parah adalah kebijakan UU RI No.5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa,  semua desa disergamkan. Ormas pemuda dijadikan satu KNPI, – ini semua yang menghancurkan budaya”, ungkap Jimly yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pemilu.

Akibatnya struktur sosial dan infrasturktur  masyarakat mengalami demoralisasi (dihancurkan tanpa disadari). Semua ini harus dievalauasi. Harus ada penguatan civil society. Mana yang diurus oleh masyarakat, biarlah masyarakat yang urus.   Berbeda dengan Badan hukum publik lain seperti    BUMN, PT, Koperasi, Perkumpulan, Persekutuan, Yayasan dan Wakaf. Desa adat itu unik, tidak memiliki anggota yang jelas, tidak mengelola kekayaan, tidak berdasarkan wafaf, namun ada batasan teritorial.   Jimly  mencontohkan desa adat berbadan hukum  di Amerika Serikat. “Pada komunitas asli suku Indian yang hidup di 50 negara bagian Amerika Serikat ada 230 komunitas yang sudah berbadan  hukum yang memiliki konstitusi tertulis”, ungkap Jimly pada peserta traning Legislative drafting di Jimly School  kemarin (10-12-15).

Desa kita dulu mendirikan koperasi unit desa, kemudian negara mengintervensi menghadirkan lagi BUMDes – ini tidak efesien. Desa di Amerika  yang berbadan hukum, jadi jika ada pengusaha yang ingin melakukan bisnins di desa tersebut haruslah kerjasama dengan masyarakat adatnya. Ini sudah terbukti efektif, Masyarakat hukum adat di desa Amerika  itu masyarakatnya  kaya dan  makmur.  Memang yang dibutuhkan sekarang adalah payung hukum berupa undang-undang. Apakah itu berdiri sendiri atau merevisi Undang-undang Tentang Desa. (Ipul)

Lihat Juga

Kejahatan Lingkungan di Dua Kabupaten Diungkap

Lokakarya YMP Sulteng Demi memperoleh keadilan yang semestinya sebagai warga negara,Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi ...

Peta Jalan Hutan Adat Sulteng Disusun

Palu, Metrosulawesi – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, komunitas adat bersama pemerintah daerah serta unit pelaksana ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *