(Jakarta, 11/12/15), Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 ) bahkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang (Pasal 18 B (2) UUD 1945).
“Yang dibutuhkan masyarakat hukum adat adalah suatu konstitusi tertulis”, ungkap Jimly Asshiddiqie. Namun guru besar tata negara ini mengingatkan jangan sampai ada penyeragaman. Jimly menceritakan bahwa “secara historis saat kemerdekaan pekerjaan pertama bangsa adalah konsolidasi. Namun dalam proses itu yang pada awalnya milik masyarakat kemudian dinegarakan. Sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat dinegerikan. Poliklinik-poliklinik menjadi rumah sakit negeri. Negara pada tahap awal mengambil kekayaan masyarakat. Rezim orde baru juga sama konsolidasi lagi, itu sebabnya di kedua era ini perilaku kekuasaan sama-sama menegarakan semua potensi dan mensentralisasi kekuasaan. Ekses penyeragaman yang paling parah adalah kebijakan UU RI No.5 tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa, semua desa disergamkan. Ormas pemuda dijadikan satu KNPI, – ini semua yang menghancurkan budaya”, ungkap Jimly yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pemilu.
Akibatnya struktur sosial dan infrasturktur masyarakat mengalami demoralisasi (dihancurkan tanpa disadari). Semua ini harus dievalauasi. Harus ada penguatan civil society. Mana yang diurus oleh masyarakat, biarlah masyarakat yang urus. Berbeda dengan Badan hukum publik lain seperti BUMN, PT, Koperasi, Perkumpulan, Persekutuan, Yayasan dan Wakaf. Desa adat itu unik, tidak memiliki anggota yang jelas, tidak mengelola kekayaan, tidak berdasarkan wafaf, namun ada batasan teritorial. Jimly mencontohkan desa adat berbadan hukum di Amerika Serikat. “Pada komunitas asli suku Indian yang hidup di 50 negara bagian Amerika Serikat ada 230 komunitas yang sudah berbadan hukum yang memiliki konstitusi tertulis”, ungkap Jimly pada peserta traning Legislative drafting di Jimly School kemarin (10-12-15).
Desa kita dulu mendirikan koperasi unit desa, kemudian negara mengintervensi menghadirkan lagi BUMDes – ini tidak efesien. Desa di Amerika yang berbadan hukum, jadi jika ada pengusaha yang ingin melakukan bisnins di desa tersebut haruslah kerjasama dengan masyarakat adatnya. Ini sudah terbukti efektif, Masyarakat hukum adat di desa Amerika itu masyarakatnya kaya dan makmur. Memang yang dibutuhkan sekarang adalah payung hukum berupa undang-undang. Apakah itu berdiri sendiri atau merevisi Undang-undang Tentang Desa. (Ipul)