Masyarakat Sipil Sulteng Ajukan Usulan PIAPS

(Palu,16/9/2015), Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang konsern dalam mendorong percepatan dan perluasan perhutanan sosial di Sulawesi Tengah menyerahkan usulan wilayah kelola rakyat untuk dimasukan ke dalam Peta Indikatif  Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS), usulan ini diserahkan ke BPDAS Palu Poso selaku UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi perhutanan sosial, pada Senin 14/9/2015 di Palu.

Dari 120  juta hektar kawasan hutan di Indonesia, 12,7 juta ha diperuntukkan untuk skema perhutanan sosial dan hal ini telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, dari angka tersebut 5,5 juta hektar akan diambil dari izin konsesi.

piaps
Insert Foto : Suasana Diskusi PIAPS di Kantor BPDAS Palu Poso

Meskipun angka ini cukup rendah mengingat luas hutan Indonesia yang cukup besar, namun program ini sangat penting untuk memberi akses kelola kawasan hutan bagi komunitas masyarakat atau masyarakat adat, terlebih bagi komunitas adat dan lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan.

Target 12,7 juta ha tersebut meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan, dan hutan adat. Keberadaan hutan adat ini sebagai konsekuensi dari putusan MK No 35/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara.

Sasaran program ini adalah 32 juta rakyat Indonesia yang hidup di sekitar hutan yang tersebar  di 33.000 desa. Program tersebut akan diatur lebih lanjut melalui instruksi presiden yang menetapkan Peta Indikatif  Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS). Dari draft PIAPS yang ada saat ini, 756.150,50 Ha hutan Sulteng masuk dalam PIAPS.

Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas kawasan hutan sekitar 4.274.687 Ha  atau mencakup 65,24 persen dari luas provinsi yang berkisar 6.552.672 Ha. ( SK Menteri Kehutanan Nomor 869 tahun 2014). Penduduk di dalam dan sekitar kawasan hutan 429.245 jiwa atau mencapai 25 persen dari jumlah penduduk Sulteng.

Merespon penyusunan PIAPS ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Kelompok Kerja Perhutanan Sosial-CSO Sulteng mengusulkan sejumlah wilayah kelola rakyat untuk dimasukan kedalam PIAPS tersebut.

Total luasan wilayah kelola rakyat yang diajukan Pokja tersebut adalah 187.647 Ha, yang terbagi dalam skema Hutan Desa (HD) 37.725 Ha, Hutan Kemasyarakatan (HKm) 12.084 Ha dan Hutan Adat (HA) sebesar 137.838 Ha. Wilayah kelola rakyat yang diusulkan masyarakat sipil Sulteng ini tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota, minus Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.

Moch Subarkah yang mewakili Pokja tersebut menjelaskan bahwa usulan ini dimaksudkan agar sekiranya wilayah kelola rakyat tersebut yang akan di dorong ke skema perhutanan sosial yang ada, baik hutan desa, hutan kemasyarakatan maupun hutan adat dapat dimasukan ke PIAPS. Hal ini selain untuk memberikan akses bagi masyarakat terhadap pengelolaan hutan, juga untuk menjawab konflik lahan yang kerap dialami masyarakat disekitar kawasan hutan.

Sementara itu Rudy Taha yang mewakili pihak BPDAS Palu Poso, menyambut baik inisiatif kalangan masyarakat sipil dan berharap bisa membangun sinergi dalam mendorong skema perhutanan sosial di Sulawesi Tengah.”Kami mengapresiasi inisiatif kawan-kawan CSO di Sulteng, dan kami berharap agar kedepannya bisa terus membangun sinergi dalam mendorong perhutanan sosial di Sulteng” ungkapnya. (Edy)

Lihat Juga

Peta Jalan Hutan Adat Disusun

PALU, MERCUSUAR – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, komunitas adat bersama pemerintah daerah, serta unit pelaksana ...

Para Pihak Satukan Komitmen Mendorong Pengakuan Hutan Adat di Sulteng

Palu(3/6/2016),Untuk menyatukan komitmen dan peran para pihak dalam memperkuat dukungan atas gerakan mendorong pengakuan dan ...