Perhutanan Sosial: Kebijakan Pengelolaan Hutan oleh Rakyat

ARTIKEL saudara Syaharudin A. Douw, SH berjatuk “ Perhutanana Sosial: Menghidupkan Kembali Warisan Kolonial” yang dimuat diharian Mercusuar (edisi 12-13 Oktober 2015) dan media online (beritapalu.com) menunjukkan bahwa wacana publik terkait Perhutanan Sosial (selanjutnya disingkat:PS) kian membumi, tidak hanya dilevel nasional, tapi juga di level lokal Sulteng. Dalam artikelnya, Syaharudin mengkritik dua hal.

Pertama, sistem pengelolaan hutan di Jawa maupun Sulteng yang melahirkan rezim perizinan pemanfaatan hutan seperti HPH, HTI, maupun unit manajemen hutan seperti Balai Taman Nasional yang merugikan dan meminggirkan rakyat (petani). Kedua, kebijakan PS yang dianggapnya tidak sinkron dengan semangat UUPA karena kepemilikan terhadap tanah tetap berada pada Negara. Selain itu, PS juga dinilai bukan upaya cerdas dalam menyelesaikan problem kerusakan Hutan di Indonesia, serta tidak akan pernah mensejahterakan masyarakat.

Menurut hemat saya, kritik Syaharudin terhadap kebijakan PS terlalu simplikatif. Kerangka hukum yang digunkan sebagai referensi peyimpul hanya terhenti sampai produk hukum tanhun 1990, sehingga tidak utuh dan updatable. Padahal selama rentang 25 tahun (1990-2015) telah banyak produk hukum lahir. Ambil contoh UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 6/2014 tentang Desa, Putusan MK 45/2011 dan putusan MK 35/2012. Ada juga Peraturan Bersama 4 Menteri Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada dalam Kawasan Hutan dan Permen Agraria/Kepala BPN No.9/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada di Kawasan Tertentu; serta Permen LHK No. 32/2015 tentang Hutan Hak tidak pun disinggung.

Jika merujuk pada produk-produk terkini tersebut diatas, publik akan lebih teredukasi untuk medapatkan informasi berimbang dan utuh. Karena melalui produk-produk hukum itu akan tersaji perkembangan dinamis kebijakan PS khususnya dan juga reforma agraria di Indonesia.

Peluang dan Tatangan Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial sesungguhnya hanya salah satu skema untuk memberikan akses dan kontrol rakyat terhadap kawasan hutan. Skema lainnya adalah reforma agraria, yakni skema untuk memberikan hak penguasaan tanah bagi rakyat. Jika untuk Reforma Agraria Pemerintah mengalokasikan 9 juta ha lahan untuk didistribusikan kepada petani kecil, maka untuk PS Pemerintah mengalokasikan seluas 12,7 juta ha kawasan hutan untuk diberikan kepada masyarakat tepian hutan.

Sekarang konsepsi PS tidak lagi dimaknai hanya sekedar pemberian akses pemanfaatan hutan mealuli Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Rakyat (HR) dan Kemitraan. Lebih dari pemaknaan PS bahkan telah berkembang hingga akses (tata guna) dan kontrol (tata kuasa) dalam bentuk pemberian hak melalui skema Hutan Adat (HA).

Malah konsensus masyarakat sipil dan parapihak pada Dialog Nasional di Lombok (18/4) menjadikan skema PS sebagai suatu peluang untuk meberikan akses pada masyarakat tepian hutan huna mendapatkan hak pemanfaatan hutan sekaligu kontrol terhadap wilayah kelola rakyat lainnya. Sehingga strategi makronya adalah mempercepat dan memperluas wilayah kelola rakyat baik melalui skema PS maupun skema Reforma Agraria.

Rasionalisasi atas pilihan PS ini juga dimaksudkan sebaga strategi taktis merebut ruang kelola agar investasi rakus lahan dan ekstraktif seperti kebun skala besar (sawit), tambang dan pembalakan (IUPHHK HA/HTI) tidak melakukan ekspansi ke ruang kelola rakyat. Pilihan ini juga mempunyai risiko jika tidak ada gerakan besar dan sistematis yang akan mengawal baik arena kebijakan maupun di arena kampung (level tapak).

Yang menjadi tantangan skema PS ke depan antara lain adalah :(1) menyederhanakan birokrasi dan perizinan PS; (2) koordinasi antara Kementerian LHK dengan Kementerian/Lembaga lainnya termasuk Pemda; (3) penyiapan kapasitas dan kelembagaan lokal di level kampung dan; (4) pengawalan agenda pasca diperolehnya izin seperti perencanaan, implementasi pemanfaatan dan pengelolaan hutan serta juga aspek pasar. Sedangkan untuk hutan adat, prasyarat pengakuan masyarakat hukum adat baik sebai subyek hukum (komunitas) dan juga obyek hukum (wilayah adat) melalui produk hukum daerah seperti Perda. Tidak kalah pentingnya adalah konsolidasi di masyarakat sipil untuk menyatukan presepsi, sinergi dan energi merumuskan platform bersama skema dan juga Regorma Agraria untuk kepentinga rakyat.

Putusan MK 35/2012 Koreksi Domein Verklaring

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sejarah baru dalam perjalan negara. Melalui putusannya (No.35/PUU-X/2012) yang dibacakan secara terbuka pada tanggal 16 Mei 2013, merevisi sebagian UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yang paling relevan dalam putusan tersebut adalah Hutan Adat Bukan lagi Hutan Negara. Artinya, menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, dimana MK akhirnya memutuskan “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilyah masyarakat hukum adat”, bukana sebagaimana mengartikan “hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah hukum adat”.

Menurut Noer Fauzi Rahcman (2013), keputusan MK tersebut merupakan koreksi atas penyalahgunaan konsep “hak menguasai negara” (HMN). Bagi MK, tidak boleh terjadi lagi penggunaan alasan HMN yang sangat kuat itu yang berakibat penyangkalan status masyarakat (hukum) adat dalam NKRI sebagai penyandang hak (right holder), dan sekaligu penyangkalan masyarakat adat sebagai subyek hukum pemilik atas tanah wilayah adatnya. Bahkan mealului analisis putusan-putusan berkenaan dengan judicial review atas perundang-undangan sebelumnya, MK telah menetapkan norma yang dimaksud dengan “konsep menguasai” adalah seusai dengan yang dimaksudkan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 (Lihat, Arizona:2008, 2011,2012).

Dengan demikian kekhawatiran Syaharudin A. Douw terkait pengguaan logika domein verklaring sebagai warisan kolonial, dalam skema PS ( Hutan Adat) menjadi tidak kontekstual. Kebijakan Perhutanana Sosial menurut hemat saya justru langkah reformatif untuk menjadikan hutan dapa dimanfaatkan untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat.(Amran Tambaru)

sumber : beritapalu.com

[wptab name=’File PDF beritapalu’][/wptab] [end_wptabset]

Lihat Juga

Peta Jalan Hutan Adat Disusun

PALU, MERCUSUAR – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, komunitas adat bersama pemerintah daerah, serta unit pelaksana ...

Para Pihak Satukan Komitmen Mendorong Pengakuan Hutan Adat di Sulteng

Palu(3/6/2016),Untuk menyatukan komitmen dan peran para pihak dalam memperkuat dukungan atas gerakan mendorong pengakuan dan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *