DPRD Usulkan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Transmigrasi Bayang

(Donggala,12/10/2015) Pasca  sebulan masyarakat transmigrasi Bayang menyampaikan tuntannya ke DPRD Kabupaten Donggala, akhirnya kemarin(9/10) pihak DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah yang dihadiri oleh masing – masing instansi terkait di antaranya Dinas Nakertrans, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pendidikan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala.

Jpeg
Insert Foto : Suasan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Donggala

Sofyan Yotolemba, Wakil ketua DPRD Kabupaten Donggala, yang memimpin rapat tersebut menjelaskan bahwa dalam rapat ini pihak DPRD menghadirkan pihak terkait untuk memberikan solusi dari tuntutan masyarakat transmigrasi Bayang. Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Arifuddin Hatba juga mengharapkan semua tuntutan masyarakat  pemda tindak lanjuti,  cepat diselesaikan sehingga masyarakat tidak merasa khawatir dengan aktivitas mereka di kampung.

Terkait kejelasan status lahan, Selvi perwakilan dinas kehutanan dan perkebunan mengungkapkan “bahwa kawasan transmigrasi itu telah diusulkan menjadi areal penggunaan lain (APL) namun belum dikabulkan oleh kementerian”. Solusi lain yang ditawarkan pihak dinas kehutanan menggunakan skema perhutanan sosial untuk menjamin keberadaan masyarakat di kawasan hutan.

Menanggapi pernyataan tersebut, anggota DPRD Mahmud mengungkapkan,” dinas kehutanan harus mengusulkan kembali pelepasan kawasan karena di sana ada masyarakat yang tinggal dan harus ada kepastian hukum”. Serunya. Senada dengan hal itu, Pujianto salah satu masyarakat transmigrasi Bayang yang hadir pada RDP tersebut mengemukakan harapannya agar mereka mendapat sertifikat tanah sesuai dengan janji pemerintah  ketika mereka ditempatkan ke Transmigrasi Bayang.

Pihak BPN Kabupaten Donggala berpendapat, sertifikat tidak bisa dikeluarkan jika berada dalam kawasan hutan.  Olehnya, Azmi Sirajuddin Manajer Program Yayasan Merah Putih yang mendampingi kasus tersebut, memberikan solusi dengan menggunakan mekanisme Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang berada dalam Peraturan Bersama 4 menteri yaitu Menteri dalam negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. “Dasarnya pakai mekanisme IP4T sehingga persoalan ini bisa cepat terselesaikan dan tidak berlarut – larut”, Ungkapnya.

Solusi atas tumpang tindih lahan dengan izin konsesi tambang PT. AAL Rizki Tadang Palie, Pihak DPRD meminta kepada pihak pemerintah Desa Rerang untuk menyurat secara resmi ke DPRD sehingga ada mandat kepada DPRD agar  membuat pansus. Sehingga dapat direkomendasikan ke  bupati  untuk mencabut izin pertambangan tersebut. Aspirasi lainnya yang disampaikan masyarakat transmigrasi Bayang tentang prasarana sekolah agar siswa tidak dipungut biaya. (Kiki)

Lihat Juga

Silo 66 “Perubahan Kebijakan Dalam Pengelolaan Hutan”

Pembaca Silo Yang Terhormat, Perubahan kebijakan pengelolaan hutan merupakan impian masyarakat yang hidup didalam maupun ...

Hak Masyarakat Adat Diakui

Pemerintah Menyerahkan Pengelolaan Hutan Adat JAKARTA, KOMPAS – Di penghujung tahun 2016, pengelolaan hutan di ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *