Kolenedale, Metrosulawesi – Pasca menerima “Award Wana Lestari” yang diberikan oleh menteri Siti Nurbaya untuk kategori kategori pengelola hutan adat di aula pertemuan kantor Kementrian KLHK gedung manggala wana bakti Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, masyarakat adat wana posangke yang di wakili iku alias Indo Laku sebagai “Tau Tua Ada” (tokoh adat) langsung melakukan audience dengan bupati Morowali Utara. Senin 22 Agustus 2016.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Indo Laku menyampaikan ke bupati bahwa Award dari KLHK tersebut merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas eksitensi mereka sebagai masyarakat adat yang banyak berkontribusi atas kelestarian hutan yang menjadi ruang hidup mereka selama ini.Untuk itu, Iku meminta kepada bupati agar segera menetapkan wilayah adat wana posangke.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Morut mepertanyakan apakah dengan penetapan wilayah adat dan hutan adat dapat mensejahterakan masyarakat atau tidak?
Edy Wicaksono menjelaskan tentang bagaimana kearifan orang Wana Posangke dalam mengelola serta hidup berinteraksi dengan alam, yang mana khazanah kekayaan adat orang wana mencakup harmoni daya kelola sumber daya yang mementingkan kelestarian sehingga tidak ada alasan yang menghalangi wilayah adat wana posangke untuk ditetapkan terang Koordinator Program CBFM Yayasan Merah Putih ini.
Menurut Manajer Kantor Lapangan Morowali Utara, Supardi Lasaming yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan,”kesejahteraan masyarakat tidaklah dapatmenjadi satu-satunya acuan untuk penetapan wilayah dan hutan adat wana posangke” terangnya. Karena ukuran kesejahteraan orang Wana Posangke berbeda dengan ukuran orang yang tergantung hidupnya dengan transaksi pasar. Sementara menurutindo laku, orang wana dapat menghasilkan kebutuhan hidupnya dari apa yang mereka tanam dan olah dari hutan secara bijak.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Aptritel Tumimomor selaku bupati Morowali Utara, menyatakan akan segera menetapkan wilayah adat orang Wana Posangke dan meminta kepada YMP sebagai pendamping membantu mengurus alat kelengkapan untuk pengajuan hutan adat ke negara.(edy/eric)
Sumber : MetroSulawesi 24/8/16