Palu (30/5/15), Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah telah berupaya menerapkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di Sulawesi Tengah, dan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan informasi geospasial dari sisi kelembagaan, infrasturktur, sumber daya manusia dan kebijakan sehingga informasi geospasial di Sulawesi Tengah dapat dipertanggung jawabkan, mudah dan bebas di akses serta dimanfaatkan secara bertanggung jawab bagi semua pihak.
Asisten II Bidang ekonomi Pemprov Sulteng, Dr. Bunga Elim Somba menyatakan pentingnya mendukung kebijakan satu peta yang merupakan salah satu agenda nasional tersebut, pada Dialog Publik yang dilaksanakan Yayasan Merah Putih (YMP) Kota Palu di Ruang Polibu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), Kamis (28 Mei 2015).
“yang terpenting adalah dalam pelayanan pengolahan data informasi geospasial harus berdasarkan satu data base dan satu geoportal. Sehingga bisa berbagai pakai melalui infrastruktur informasi geospasial tersebut,” terang Bunga Elim Somba.
Direktur Yayasan Merah Putih Ir Amran Tambaru, sebagai pelaksana Dialog Publik “mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan ini unuk mendapatkan masukan publik tentang bagaimana baiknya mengimplementasikan kebijakan satu peta dalam konteks Sulawesi tengah yaitu menyepakati prinsip-prinsip tertentu, sehingga hasilnya dapat menjadi suatu masukan atau rujukan bagi pemerintah provinsi Sulawesi tengah dalam mengambil kebijakan kedepannya” tuturnya.
Menurutnya Dialog Publik “Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)” tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari kebijakan satu peta yang telah dilounching oleh pemerintahan sebelumnya, dimana dalam konteks Sulawesi tengah harapan mereka yaitu kebijakan tersebut bisa menjadi upaya untuk meminimalisir konflik-konflik yang dapat terjadi pada masyarakat lokal dan masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan. Dengan kebijakan satu peta diharapkan dapat mengakomodir klien-klien terkait dengan penguasaan lahan di sulteng.
“Kami juga berharap nantinya kebijakan satu peta ini dalam pengimplementasiannya kedepan minimal dapat dimuat dalam bentuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2016-2020. Sehingga tidak menjadi angan-angan saja tetapi dapat menjadi acuan bagi para pihak untuk dapat diimplementasikan”, tutupnya. (Ria)
Lihat Juga
Usulan Hutan Adat Diserahkan ke KLHK
TOUNA, MERCUSUAR – Masyarakat adat Tau Taa Wana Una di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Selasa ...
MASYARAKAT BALEAN TERIMA SK HUTAN DESA
(Jakarta, 26/10/2017),Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Desa Balean kepada Ketua lembaga pengelola hutan Desa Balean, ...