Morowali Utara (25/4/15), Perwakilan Masyarakat Adat Wana Posangke menyerahkan usulan penetapan wilayah adat kepada Bupati Morowali Utara, di kantor bupati Morowali Utara, di Kolonodale pada 7 April silam. Usulan tersebut disertai peta wilayah adat Wana Posangke hasil pemetaan partisipatif untuk ditetapkan sebagai wilayah adat yang merupakan prasyarat dalam pengakuan hutan adat.
Usulan ini dilandasi oleh Peraturan Daerah Morowali Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana, meskipun Perda tersebut secara substansi mengakui wilayah adat Tau Taa Wana namun belum dapat diimplementasikan sepenuhnya untuk pengakuan hutan adat, sebab dalam peraturan daerah tersebut belum menyertakan unsur peta wilayah di dalam peraturannya, padahal pengakuan hutan adat sangat memerlukan peta.
Menyikapi hal tersebut maka di bulan Oktober 2014 diselengarakan lokakarya para pihak untuk menindaklanjuti mandat Perda tersebut khususnya pasal 6 yang menyatakan “1) Pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat hukum adat Suku Wana menetapkan batas-batas wilayah hukum adatnya, 2.) Penetapan batas-batas wilayah hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, partisipatif, keadilan, saling menghormati dan menghargai.”
Dalam lokakarya tersebut disepakati untuk melakukan pemetaan partisipatif secara multipihak terhadap wilayah adat Tau Taa Wana, dan sebagai langkah awal dan proses pembelajaran maka akan dilakukan pemetaan wilayah adat Tau Taa Wana Posangke. Peta hasil pemetaan bersama inilah yang kemudian diajukan kepada Bupati Morowali Utara untuk ditetapkan sebagai wilayah adat Tau Taa Wana Posangke.
Bupati Morowali Utara, Abdul Haris Renggah menyambut baik atas usulan masyarakat ini dan akan merespon segera, bupati juga sangat berterimakasih kepada prapihak khususnya Yayasan Merah Putih yang telah memfasilitasi masyarakat dalam proses pemetaan wilayah adat Wana Posangke. Pemerintah secepatnya akan melakukan kajian terhadap usulan ini, hasil kajian nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan menyangkut penetapan wilayah adat Wana Posangke.
“Kami dari pemerintah sangat mendukung dan tentu akan berusaha memfasilitasi sesuai kapasitas kami, pemerintah perlu melakukan kajian terlebih dahulu menyangkut usulan penetapan wilayah adat ini, secara prinsip kami sepakat bahwa pengakuan wilayah adat itu sangat penting untuk melindungi kepentingan dan penghidupan masyarakat adat ” Ucap Abdul Haris Renggah.
Penyerahan usulan ini dilakukan oleh 2 orang perwakilan masyarakat adat Wana Posangke dan juga disaksikan oleh aktifis Yayasan Merah Putih. Di akhir pertemuan bupati menegaskan usulan masyarakat ini akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui dan Dinas Kehutanan.
Sofyan, perwakilan Orang Wana Posangke menjelaskan bahwa peta wilayah adat yang mereka ajukan menggunakan metode pemetaan partisipatif dan melibatkan parapihak baik masyarakat, pemerintah maupun LSM. ” Pembuatan peta ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan partisipasi semua pihak, masyarakat, pemerintah dan LSM. Peta ini juga sudah kami konsultasikan dan disetujui oleh tokoh adat yang berbatasan wilayah adatnya dengan kami” katanya.
Sementara itu Murni, Staf YMP mengatakan, pengajuan penetapan wilayah adat Wana Posangke ini merupakan jalan menuju pengakuan kawasan kelola masyarakat adat dengan skema hutan adat demi memastikan hak masyarakat atas wilayah kelolanya, serta untuk perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“ Pengakuan atas wilayah kelola masyarakat adat dengan skema hutan adat ini selain untuk memastikan dan melindungi hak masyarakat atas wilayah kelolanya, juga demi kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan mereka” ujarnya. (edy)